Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung AS Tolak Sidangkan Kasus Dugaan Penyiksaan di Guantanamo

Kompas.com - 10/03/2015, 10:08 WIB
WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Mahkamah Agung AS, Senin (9/3/2015), menolak menyidangkan kasus dugaan penyiksaan tahanan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba.
Selain itu, Mahkamah Agung juga melarang penyebaran foto-foto dan melarang seorang pria Suriah menuntut pemerintah AS terkait dugaan penyiksaan tersebut.

Dalam salah satu kasus, mantan tahanan asal Suriah Abdul Rahim Abdul Razak al Janko ingin menuntut pemerintah AS atas kerugian yang dideritanya selama menjadi tahanan di Guantanamo selama tujuh tahun sebelum dibebaskan pada 2009 di Belgia.

Dalam surat gugatannya, Janko mengatakan di telah melakukan 17 kali percobaan bunuh diri sebagai protes atas penahanannya. Dia menambahkan dirinya ditahan dalam sel isolasi dan menghabiskan sebagian besar waktunya sendirian, terputus dari dunia luar.

"Dia menjadi subyek teknik yang diyakini dirancang dan digunakan untuk mematahkan baik secara fisik maupun psikologi yag menyebabkan penderitaan hebat selama masa penahanannya," demikian isi gugatan Janko.

Surat gugatan itu juga memuat penderitaan akibat terlalu lama tinggal di sel isolasi, kurang tidur, pemukulan, ancaman terhadap anggota keluarga, penghinaan seksual terhadap keluarga perempuan, kurangnya penanganan medis dan psilogi serta pelecehan dan penghinaan yang berkelanjutan.

Pada Juli tahun lalu, Pengadilan Banding Distrik Columbia juga menolak menyidangkan gugatan itu dengan alasan tak memiliki otorita dalam kasus-kasus semacam ini.

Dalam kasus lain, Mahkamah Agung memenangkan CIA dalam kasus melawan sebuah organisasi HAM di Washington yang menginginkan akses untuk melihat foto-foto dan video seorang tahanan asal Arab Saudi, Mohammed al-Qahtani.

The Center for Constotusional Rights, nama organisasi itu, mengklaim foto-foto dan video itu bisa menjadi bukti bahwa pemerintah AS menyiksa Al-Qahtani, salah seorang tersangka dalam serangan teror 11 September 2001.

Pada September tahun lalu, pada hakim pengadilan tinggi mengatakan foto-foto dan video milik CIA itu merupakan perkecualian dalam undang-undang kebebasan informasi.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung memperkuat keputusan pengadilan tinggi dengan alasan foto-foto dan video milik CIA itu bisa membahayakan keamanan nasional karena dapat digunakan para ekstremis anti-Amerika sebagai alat propaganda untuk memicu kekerasan terhadap kepentingan AS baik di dalam maupun luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com