Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat "Ngebut", Pengusaha Finlandia Didenda Rp 786 Juta

Kompas.com - 06/03/2015, 18:53 WIB
HELSINKI, KOMPAS.com — Seorang pengemudi mobil di Finlandia didenda 54.000 euro atau sekitar Rp 786 juta akibat mengemudi dengan kecepatan di atas batas yang diperkenankan.

Pria itu dijatuhi hukuman denda yang jumlahnya fantastis akibat melaju dengan kecepatan 102 kilometer per jam di ruas jalan dengan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Artinya, dia hanya melaju lebih cepat 22 kilometer per jam.

Lalu mengapa denda yang dijatuhkan sedemikian besar? Ternyata Finlandia menerapkan aturan hukuman denda untuk pengemudi yang ngebut dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kekayaan orang tersebut.

Artinya, semakin kaya si pelanggar aturan, maka denda yang dijatuhkan makin besar. Dalam kasus ini, pengemudi ugal-ugalan itu adalah Reima Kuisla, seorang pebisnis dan miliarder.

Setelah tertangkap akibat ngebut, pemerintah kemudian memeriksa catatan pajak Reima. Berdasarkan catatan itu, Reima diketahui memiliki penghasilan 6,5 juta euro atau tak kurang dari Rp 92 miliar setahun.

Berdasarkan fakta itulah akhirnya aparat hukum menjatuhkan hukuman denda sebesar 54.000 euro atau sekitar Rp 786 juta untuk sang pengusaha kaya itu.

Jika melihat aturan itu dan dihitung dari penghasilannya, maka denda "jumbo" itu masih bisa dikatakan adil. Namun, Reima lewat akun Facebook-nya menganggap denda yang harus dia bayar kelewat banyak.

"Bagi beberapa orang dengan penghasilan tinggi, hidup di Finlandia adalah sebuah kemustahilan. Saya berencana meninggalkan negeri ini," kata Reima sambil mengunggah foto surat tilang yang diperolehnya.

Namun, bukan simpati yang diperoleh Reima dari warga Finlandia. Sebagian besar warga negeri itu malah mengecam aksi mengeluhnya itu. "Dia harus berhenti mengeluh dan sebaiknya gantung diri dengan penuh rasa malu," kata seorang pengguna Facebook.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Daily Mail
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com