Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"E-mail" Pribadi Hillary Clinton Mungkin Melanggar Aturan

Kompas.com - 04/03/2015, 09:20 WIB
WASHINGTON, KOMPAS.com — Penggunaan e-mail pribadi oleh Hillary Clinton saat melakukan tugas sebagai Menteri Luar Negeri Amerika Serikat sedang dikaji karena kemungkinan melanggar peraturan.

Dari tahun 2009 hingga 2013, Clinton tidak memiliki e-mail resmi pemerintah, seperti disampaikan Departemen Luar Negeri AS kepada koran The New York Times.

Undang-Undang Pencatatan Federal mengharuskan semua e-mail disimpan karena korespondensi pejabat pemerintah ditentukan sebagai catatan pemerintah.

Puluhan ribuan halaman e-mail sudah diserahkan oleh staf Clinton, tetapi bukan merupakan seluruh e-mail-nya selama menjabat menlu.

Dokumen-dokumen pejabat pemerintah, kecuali yang tergolong rahasia, disimpan untuk bisa digunakan oleh wartawan, komite Kongres, dan para sejarawan.

Beberapa pejabat federal Amerika Serikat lainnya juga menggunakan e-mail pribadi untuk korespondensi resmi, tetapi dalam kasus Hillary Clinton penggunaan e-mail pribadi amat meluas.

Beberapa lembaga pengamat pemerintah dan para mantan pejabat Badan Pencatatan dan Arsip Nasional mengatakan kepada The New York Times bahwa penggunaan e-mail pribadi oleh Clinton merupakan pelanggaran serius.

Beberapa pihak lain mengkhawatirkan e-mail pribadi lebih gampang diretas oleh pihak ketiga.

Juru bicara Clinton, Nick Merrill, tidak menjelaskan alasan penggunaan e-mail pribadi itu dan mengatakan bahwa Hillary Clinton sudah mematuhi "peraturan tertulis dan semangat yang ada dalam aturan tersebut".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com