Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Bagian Maharashtra Larang Penjualan Daging Sapi

Kompas.com - 03/03/2015, 21:48 WIB
NEW DELHI, KOMPAS.com - Pemerintah negara bagian Maharashtra, India melarang penjualan daging sapi dan mengancam warga yang menyimpan daging sapi dengan hukuman penjara selama lima tahun. Demikian disampaikan menteri utama Maharashtra, Selasa (3/3/2015).

Bagi umat Hindu yang adalah mayoritas di India, menganggap sapi sebagai hewan suci dan tentu saja umat Hindu India tidak mengonsumsi daging sapi. Beberapa negara bagian bahkan sudah melarang penyembelihan sapi.

Namun, langkah yang dilakukan pemerintah Maharashtra, tempat kota bisnis Mumbai berada, dianggap terlalu jauh. Dalam aturan terbaru ini menjual atau memiliki daging sapi merupakan tindakan kriminal yang diancam hukuman penjara lima tahun dan denda 10.000 rupee atau sekitar Rp 2 juta.

Harian The Indian Express mengabarkan keputusan ini menjadi undang-undang setelah Presiden Pranab Mukherjee memberikan persetujuan terhadap amandemen hukum yang diajukan parlemen negara bagian dua dekade lalu.

Aturan baru itu mencakup larangan menyembelih sapi, meski dinyatakan sehat oleh dokter hewan, meski menyembelih kerbau tidak dilarang.

Menteri Utama Maharashtra Devendra Fadnavis menyampaikan terima kasinya kepada presiden India lewat akun Twitternya. "Mimpi kami untuk melarang penyembelihan sapi kini menjadi kenyataan," kata Fadnavis.

Kelompok-kelompok sayap kanan Hindu telah lama mendesak sebuah larangan menyeluruh terhadap penyembelihan semua hewan ternak dengan dasar keagamaan.

Namun, aturan ini tentu merugikan industri daging sapi yang pemain utamanya adalah warga Muslim, kelompok minoritas terbesar di India. Jumlah umat Muslim India mencapai 13 persen dari total 1,25 miliar penduduk negeri itu.

Negara bagian Maharashtra saat ini dikuasai partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata yang berkoalisi dengan partai sayap kanan Shiv Sena.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com