Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Erwiana Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/02/2015, 15:10 WIB

 


HONGKONG, KOMPAS
- Pengadilan Hongkong, Jumat (27/2/2015), memvonis Law Wan Tung (44) enam tahun penjara. Dia dihukum karena menyiksa dan menahan pramuwismanya yang berasal dari Indonesia, Erwiana Sulistyanigsih. Hakim juga mengimbau ada tindakan atas hukum yang membuat pekerja rumah tangga rentan disiksa.

Law (44), mantan ahli kecantikan, tampak terkejut saat vonis dijatuhkan setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam 18 dari 20 dakwaan penyiksaan. Dia juga diperintahkan membayar denda 15.000 dollar Hongkong (Rp 25 juta).

Meski senang dan menghargai keputusan itu, Erwiana merasa enam tahun hukuman penjara itu tidak cukup lama. ”Saya masih belum puas dengan penjara enam tahun mengingat apa yang telah dia lakukan kepada saya dan rekan saya, sesama pekerja rumah tangga,” kata Erwiana kepada wartawan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Law dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Hakim Amanda Woodcock saat membacakan keputusannya mengatakan, Law Wan Tung ”tidak memperlihatkan perasaan kasihan” kepada Erwiana dan pekerja rumah tangga lainnya.

"Law melihat mereka sebagai orang yang lebih rendah darinya," kata Woodcock. "Sangat disayangkan kelakuan seperti ini tidak jarang, malah kerap, ditangani di pengadilan pidana."

Saat memberi kesaksian di pengadilan, Desember lalu, Erwiana (24) mengatakan bagaimana dia hidup dengan jatah sedikit roti dan nasi. Tidur hanya diizinkan empat jam sehari, dan dipukuli majikannya begitu parah hingga dia pingsan.

Selama enam pekan sidang, jaksa membuktikan bagaimana Law, ibu dua anak, membuat barang rumah tangga, seperti sapu, penggaris, dan gantungan baju, sebagai senjata terhadap pekerja rumah tangganya.

Sebanyak 18 dakwaan dinyatakan terbukti, termasuk mencederai berat, menyerang, melakukan intimidasi kriminal, dan tidak membayar upah.

Penyelidikan

Hakim Woodcock mendorong digelar penyelidikan bersama oleh otoritas Hongkong dan Indonesia kepada agen-agen tenaga kerja yang mengenakan biaya besar kepada pekerja rumah tangga, yang harus merelakan gaji mereka dipotong untuk melunasi.

Woodcock mengatakan, pekerja rumah tangga dibuat rentan oleh undang-undang yang mengharuskan mereka tinggal dengan majikan mereka. Para aktivis sejak lama mengampanyekan agar peraturan itu diganti. "Hal itu bisa dicegah kalau pekerja rumah tangga tidak dipaksa tinggal di rumah majikan," ujarnya.

Erwiana menghadiri sidang mengenakan kaus bergambar wajahnya dan tulisan ”Keadilan”. Dia mengatakan, hukuman enam tahun ”tidak menjamin Law tidak akan menyakiti orang lain”.

Namun, dia memuji Woodcock yang telah memaparkan bahwa perbudakan di Hongkong benar- benar ada. "Saya harap Pemerintah Hongkong dan Indonesia akan memperbarui peraturan sehingga korban dan kasus lain bisa muncul di publik," katanya. (AFP/Reuters/CAL/DI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com