Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mesir Tangkap Tiga Tersangka Pembunuh Anjing

Kompas.com - 26/02/2015, 21:44 WIB
KAIRO, KOMPAS.com - Kepolisian Mesir, Kamis (26/2/2015), menahan tiga pria tersangka penyiksa dan penikam seekor anjing hingga tewas. Langkah ini diambil setelah video pembunuhan brutal terhadap seekor anjing yang dirantai itu menyebar dan memicu kemarahan warga.

Di dunia maya, para pengguna media sosial menyerukan agar polisi menangkap para pria itu. Penangkapan ketiga orang tersebut adalah peristiwa langka di mana biasanya pemerintah mengabaikan kasus-kasus penyiksaan hewan.

Ketiga tersangka ini ditahan selama empat hari sementara investigasi terkait tuduhan membunuh hewan peliharaan tanpa sebab digelar. Sebenarnya berdasarkan undang-undang Mesir, membunuh hewan peliharaan tanpa sebab adalah perbuatan kriminal.

Polisi mengatakan, ketiga pria itu sebelumnya terlibat perkelahian dengan pemilik anjing, yang menggigit salah seorang tersangka dalam perkelahian tersebut. Ketiga orang itu kemudian meminta sang pemilik anjing menyerahkan hewan peliharaannya. Entah mengapa, pemilik anjing begitu saja menyerahkan hewan peliharaannya itu.

Ketiga pria itu kemudian mengikat anjing malang tersebut ke sebuah tiang lampu sebelum kemudian menikam anjing itu hingga mati. Dalam video itu terlihat banyak orang yang menyaksikan aksi ketiga tersangka namun tak mampu berbuat apapun.

Beberapa orang bahkan terdengar berteriak meminta agar ketiga tersangka tidak membunuh anjing malang itu.

Sebelum ditahan, salah seorang tersangka kepada sebuah harian terbitan Mesir mengatakan anjing itu menggigit "bagian sensitifnya" hanya beberapa hari sebelum dia menikah. Hal itulah yang menyulut kemarahannya.

Pemilik anjing, disebut bernama Mohamed Sayed, kepada sebuah situs berita Mesir mengatakan dia melihat anjingnya dibunuh dan tak bisa berbuat apa-apa.

Sayed kemudian mengunggah sebuah video singkat ke akun Facebook-nya yang menampilkan dia sedang bermain bersama anjingnya yang diberi nama Max. "Maaf Max, tapi saya tak punya pilihan," ujar Sayed di akun Facebook-nya.

Farid al-Deeb, seorang pengacara dan pakar hukum ternama di Mesir, mengatakan jika terbukti bersalah ketiga tersangka terancam hukuman kurungan maksimal selama enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com