Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesir Jatuhkan Hukuman Mati untuk 183 Pendukung Ikhwanul Muslimin

Kompas.com - 02/02/2015, 21:05 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada183 pendukung Ikhwanul Muslimin terkait serangan terhadap kantor polisi di dekat Kairo pada 2013.

Dalam sidang yang digelar Senin (2/2/2015), sebanyak 34 orang yang dijatuhi hukuman secara in absentia, dan dua terdakwa dibebaskan. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada seorang anak di bawah umur.

Putusan pengadilan diambil berdasarkan rekomendasi pejabat urusan agama yang tergabung di Mufti Agung, tetapi seperti dilaporkan wartawan BBC di Kairo, Kate Benyon. Pengadilan menyampaikan terpidana boleh mengajukan banding.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan serangan terhadap kantor polisi di Kirdasah yang menewaskan sedikitnya 13 polisi. Serangan terjadi setelah pasukan keamanan membunuh ratusan orang dalam aksi pembubaran kamp-kamp unjuk rasa yang didirikan pendukung presiden terguling, Mohammed Morsi.

Pengadilan Mesir sebelumnya juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada ratusan pendukung Ikhwanul Muslim, organisasi yang kini telah dilarang.

Pada Juni 2014, pengadilan di Minya menjatuhkan hukuman mati kepada 183 pendukung Ikhwanul Muslimin. Pada Desember lalu, 188 pendukung kelompok itu juga divonis mati atas serangan terhadap kantor polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com