Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makan Ular Piton, Pria Zimbabwe Ditahan Polisi

Kompas.com - 02/02/2015, 16:19 WIB

HARARE, KOMPAS.com — Seorang pria warga Zimbabwe dihukum penjara sembilan tahun setelah terbukti mengonsumsi ular piton, spesies ular yang dilindungi di negara itu. Demikian laporan media terbitan Zimbabwe, Jumat (30/1/2015), seperti dikabarkan kantor berita Reuters.

Kepolisian Zimbabwe mengatakan, mereka menemukan kulit ular piton dan segumpal daging ular tersebut di rumah terpidana. Sang pria, Archwell Maramba, mengatakan, dia telah memakan ular piton itu untuk keperluan pengobatan.

"Saya mengonsumsi ular piton untuk menyembuhkan masalah tulang belakang saya," kata Archwell.

"Setelah memakannya, persoalan tulang belakang saya berangsur sembuh," tambah pria berusia 58 tahun ini, dalam keterangannya selama persidangan terhadap dirinya.

Tiga tahun lalu, David Senk (54), warga kota Sacramento, California, Amerika Serikat, ditahan polisi setempat setelah menggigit ular piton. Dia ditahan setelah dua kali menggigit seekor ular piton peliharaan hingga hewan itu mengalami luka parah.

Pada 2011 lalu, otoritas hukum Uni Emirat Arab telah menahan dua orang karena terbukti hendak menyelundupkan 40 ekor ular piton.

Para peneliti dan pegiat lingkungan telah mendesak pengawasan yang lebih baik, termasuk di antaranya mewajibkan sistem pelacakan agar kelangsungan hidup ular piton ini tidak terancam akibat ulah manusia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com