Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus Pembantaian Srebrenica Dipenjara Seumur Hidup

Kompas.com - 30/01/2015, 22:06 WIB
DEN HAAG, KOMPAS.com — Pengadilan kejahatan perang Yugoslavia, Jumat (30/1/2015), mengganjar hukuman penjara seumur hidup untuk dua mantan perwira milisi Bosnia-Serbia atas peran mereka dalam pembantaian 8.000 pria dan anak-anak Muslim di Srebrenica pada 1995.

Dalam sidang banding itu, hakim Patrick Robinson memperkuat hukuman seumur hidup untuk Vujadin Popovic (57) dan Ljubisa Beara (75).

Popovic, yang mengenakan jas berwarna gelap melapisi kaus hitam, terlihat menggelengkan kepala saat hakim membacakan keputusannya. Sementara Beara berdiri tanpa bereaksi.

Kedua pria itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan keterlibatannya dalam genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditimpakan pada mereka sejak 2010.

Sementara itu, empat perwira angkatan darat dan seorang perwira polisi juga dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang dan dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga 35 tahun. Tiga dari para terpidana itu mengajukan banding.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 35 tahun penjara untuk kepala pasukan keamanan Bosnia, Drago Nikolic (57), dan 13 tahun penjara untuk komandan brigade Vinko Pandurevic (55).

Sedangkan hukuman 19 tahun penjara untuk kepala operasional angkatan darat Bosnia Radijove Miletic (67) dikurangi satu tahun.

Sebelum mengambil keputusan, majelis hakim sudah mendengarkan kesaksian 315 saksi mata selama 425 hari persidangan.

Hingga saat ini sudah 20 orang yang dipidana terkait pembantian Srebrenica, termasuk politisi ternama Serbia-Bosnia Radovan Karadzic dan Jenderal Ratko Mladic.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com