Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Putra Hosni Mubarak Dibebaskan dari Penjara

Kompas.com - 26/01/2015, 19:45 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Dua putra mantan presiden Mesir Hosni Mubarak dibebaskan dari penjara, satu hari setelah peringatan empat tahun pemberontakan yang menggulingkan mantan penguasa Mesir itu.

Alaa dan Gamal Mubarak meninggalkan Penjara Torah di ibu kota Kairo pada Senin (26/1/2015) pagi setelah hampir empat tahun ditahan. Demikian penjelasan komandan kepolisian Kairo kepada BBC.

Pekan lalu, sebuah pengadilan Mesir memerintahkan kedua pria tersebut dibebaskan karena telah menjalani masa penahanan praperadilan secara maksimal.

Mubarak diadili dalam kasus dugaan penggelapan dana negara senilai hampir 18 juta dolar pada Mei 2014, yang sebenarnya dialokasikan untuk perawatan istana kepresidenan. Ketika itu Mubarak dan dua anaknya, Alaa dan Gamal, dinyatakan bersalah.

Ini adalah kasus terakhir yang membuat Mubarak -yang saat ini berusia 86 tahun- mendekam di penjara.

Mantan orang kuat di Mesir tersebut menjalani penahanan sejak April 2011, beberapa bulan setelah digulingkan dari kekuasaan melalui gerakan rakyat.

Kasus lain, dengan dakwaan memerintahkan pembunuhan ratusan pengunjuk rasa, sudah dibatalkan November lalu.

Pengacara Mubarak kepada BBC mengatakan harapannya agar Mubarak segera dibebaskan dari rumah sakit militer, tempat dia menjalani penahanan selama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com