Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Dinyatakan Tak Bersalah Setelah 40 Tahun Dipenjara

Kompas.com - 25/01/2015, 10:02 WIB
WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Seorang pria yang mendekam selama 40 tahun di penjara setelah divonis bersalah membunuh seorang ibu dan anaknya, dibebaskan dari penjara pada Jumat (23/1/2015), setelah ditemukan bukti baru yang membuktikan dirinya tak bersalah.

Sebuah panel beranggotakan tiga orang hakim membebaskan Joseph Sledge (70), setelah mendengarkan kesaksian seorang pakar DNA. Dia mengatakan dari semua bukti kasus itu termasuk rambut, sidik jari dan DNA bukan milik Sledge.

Seorang informan yang juga seorang tahanan, Herman Baker juga mengubah kesaksiannya. Dia mengatakan pemerintah menjanjikan keringanan hukuman dalam kasus obat terlarangjika dia memberikan kesaksian yang memberatkan Sledge.

"Sistem hukum telah membuat kesalahan," kata jaksa wilayah Jon Davis.

Setelah mendengar keputusan hakim, untuk beberapa saat Sledge terdiam sebelum akhirnya memeluk kuasa hukum dan keluarganya.

Selanjutnya dia meninggalkan LP Columbus County, berbicara kepada sejumlah jurnalis sebelum naik ke dalam mobil bersama keluarganya. Mereka kemudian menuju ke Savannah, Georgia di mana Slegde akan tinggal bersama salah seorang saudara laki-lakinya.

"Saya akan pulang. Bersantai. Tidur di ranjang yang sesungguhnya dan mungkin akan berenang di kolam renang," kata Sledge saat ditanya apa yang akan dilakukannya setelah bebas.

Pada 1976, Sledge divonis bersalah dalam dua katagori pembunuhan tingkat kedua dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan saat itu menganggap Sledge terbukti membunuh Josephine Davis (76) dan putrinya, Aileen (57).

Kedua perempuan itu ditemukan tewas ditikam di kediaman mereka di Elizabethtown, sehari setelah Sledge kabur dari sebuah penjara saat menjalani hukuman penjara empat tahun akibat mencuri.

Sledge adalah orang kedelapan yang mendapat pengampunan setelah negara bagian Carolina Utara membentuk sebuah komisi untuk menyelidiki ulang sejumlah kasus kriminal yang diduga menghukum orang yang tak bersalah.

Komisi bentukan pemerintah ini mulai bekerja pada 2007 dan saat ini sudah menyelesaikan evaluasi terhadap 1.500 kasus. Sementara itu sebuah lembaga non-profit Innocence Project mengatakan sebanyak 325 terpidana dibebaskan setelah pemeriksaan ulang DNA dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com