Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebentar Lagi Warga Jamaika Sah Memiliki Ganja

Kompas.com - 22/01/2015, 16:53 WIB

KINGSTON, KOMPAS.com — Kabinet Jamaika menyetujui undang-undang yang melegalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil. Melalui undang-undang tersebut, komunitas Rastafarian yang menggunakan dedaunan itu untuk kepentingan keagamaan akan bisa mengisapnya secara sah.

Undang-undang itu juga membuka pembentukan lembaga pemberi izin untuk pembudidayaan, jual beli, dan pengedaran mariyuana untuk kepentingan pengobatan dan perawatan. Namun, di sisi lain, undang-undang itu memuat larangan merokok ganja di tempat umum.

Senat negara di kawasan Karibia tersebut akan membahas undang-undang itu lagi pekan ini untuk memberikan persetujuan akhir.

Selama berpuluh tahun, negara-negara di Amerika Tengah, Amerika Selatan serta Karibia keteteran dalam menghadapi dampak penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika dan obat bius.

Kokain dan ganja yang diproduksi di kawasan itu diangkut ke berbagai negara dan banyak orang jadi pencandu.

Menurut wartawan BBC, Candace Piette, banyak pemerintah yang mulai menyadari bahwa langkah keras dan penggerebekan terhadap penggunaan narkoba tak menemui sasaran.

Langkah dekriminalisasi untuk penggunaan khusus dan terbatas mulai dilihat sebagai langkah yang lebih tepat.

Di Meksiko, Kolombia, dan Argentina, kepemilikan ganja dalam jumlah terbatas tak lagi dianggap pelanggaran hukum sejak beberapa tahun. Bahkan, Argentina akan lebih melonggarkan lagi pembatasan pemilikan ganja.

Kemudian, di Guatemala, Presiden Otto Perez Molina melakukan langkah untuk melegalisasi mariyuana dan kemungkinan beberapa jenis narkoba lain.

Sementara itu, Pemerintah Cile dan Kosta Rika juga sedang membahas kebijakan tentang penggunaan mariyuana untuk kepentingan medis, sedangkan Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan budidaya, penjualan, dan pengedaran mariyuana mulai tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com