Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman untuk Hosni Mubarak Akan Ditinjau

Kompas.com - 13/01/2015, 16:25 WIB

KAIRO, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan Mesir, Selasa (13/1/2015), mempertanyakan keputusan sebelumnya tentang penggelapan yang dilakukan mantan Presiden Hosni Mubarak dan memerintahkan pengadilan ulang.

Pengadilan kasasi memutuskan prosedur hukum tidak diterapkan dengan baik. Namun, belum jelas apakah Mubarak akan dibebaskan dari tahanan.

Mantan Presiden berumur 86 tahun tersebut dijatuhi hukuman penjara tiga tahun pada Mei 2014 setelah dinyatakan bersalah menggelapkan uang negara jutaan dollar untuk kepentingan pribadi. Kedua anak laki-lakinya, Gamal dan Alaa, juga dipenjara selama empat tahun terkait kasus yang sama.

Pada sidang tahun lalu itu, hakim di pengadilan Kairo mengatakan, "Pengadilan memerintahkan Hosni Mubarak untuk dipenjara selama tiga tahun."

Kasus ini melibatkan penggunaan dana masyarakat 17 juta dollar AS untuk membiayai renovasi dan perluasan rumah-rumah pribadi mereka. Jaksa penuntut umum mengatakan, dana tersebut mestinya digunakan untuk pemeliharaan beberapa Istana Kepresidenan.

Pengadilan juga memerintahkan kepada Hosni Mubarak dan kedua putranya mengembalikan uang 17 juta dollar dan membayar denda hampir 3 juta dollar AS.

Pada tahun 2012, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hosni Mubarak atas keterlibatannya dalam pembunuhan pengunjuk rasa dalam pergolakan menentang kekuasaannya tahun 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com