Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Sepeda Motor Telanjang, 3 Turis Diusir dari Kamboja

Kompas.com - 12/01/2015, 17:23 WIB
PHNOM PENH, KOMPAS.com — Tiga warga asing, dua pria dan seorang perempuan, segera dideportasi dari Kamboja setelah ditangkap polisi karena mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan busana.

Crawford Brown (24), seorang mahasiswa Universitas West Scotland, harus mendekam dalam tahanan sepanjang akhir pekan lalu setelah bersama dua kawannya, Catarina Aarnio (22) asal Finlandia dan Giancarlo Allocca (30) dari Italia, mengendarai sepeda motor di jalanan tanpa busana.

"Kami melihat mereka mengendarai sepeda motor telanjang di depan kantor polisi. Saya kemudian memerintahkan petugas untuk mengikuti dan menghentikan mereka," ujar Chuon Chomkol, seorang perwira polisi, kepada harian Cambodia Daily.

"Mereka mengendarai motor sambil telanjang. Perbuatan mereka sangat tidak sopan sehingga kami menahan mereka. Saya tak bisa biarkan orang asing berbuat seperti itu, bahkan jika mereka tak memahami tradisi kami," tambah Chomkol.

Chomkol menambahkan, ketiga warga asing itu tidak segera menghentikan sepeda motor mereka saat dikejar polisi karena mereka menganggap tak melakukan kesalahan apa pun. "Saya yakin mereka berusaha melintasi perbatasan menuju ke Vietnam," lanjut Chomkol.

Insiden itu terjadi di distrik Leuk Daek yang berjarak sekitar 80 kilometer dari ibu kota Phnom Penh. Menurut seorang perwira polisi lainnya, insiden ini adalah yang pertama kali terjadi di Kamboja.

"Perbuatan mereka menodai integritas Kamboja, merusak budaya dan adat Kamboja, serta melanggar hukum Kamboja. Kami tak bisa membiarkan mereka melakukan perbuatan tak senonoh seperti itu di negeri ini," kata Eav Chamroeun kepada harian Phnom Penh Post.

"Departemen Imigrasi telah meminta Kementerian Luar Negeri untuk mendeportasi mereka sebagai bentuk hukuman," kata Sok Phal, Kepala Bagian Imigrasi Kementerian Dalam Negeri Kamboja.

Menurut media massa setempat, ketiga warga asing itu akan selamanya dilarang masuk ke Kamboja karena terbukti melanggar undang-undang pidana negeri tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Daily Mail
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com