Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Ateis Mesir Dihukum Penjara 3 Tahun

Kompas.com - 12/01/2015, 16:57 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Sejumlah laporan dari Mesir menyebutkan bahwa seorang mahasiswa dijatuhi hukuman penjara tiga tahun setelah menyatakan diri sebagai ateis lewat jejaring sosial Facebook.

Pengacara mahasiswa berusia 21 tahun bernama Karim al-Banna tersebut mengatakan bahwa kliennya dinyatakan terbukti bersalah dianggap menghina Islam. Pengadilan memutuskan hukuman ini akan ditangguhkan menjelang pengajuan banding, jika Banna membayar denda.

"Ia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, dan jika ia membayar uang jaminan 140 dolar AS maka hukuman ini bisa ditangguhkan sampai pengadilan banding mengeluarkan putusan," kata Abdel Nabi, pengacara Karim al-Banna, kepada kantor berita AFP.

Sidang pengadilan banding, kata Abdel Nabi, akan digelar pada 9 Maret mendatang. Menurut beberapa laporan, ayah Al-Banna menjadi saksi yang memberatkan.

Seorang peneliti mengatakan nama Karim al-Banna muncul di daftar ateis yang diterbitkan sebuah koran di Kairo setelah para tetangga menghina Banna. Namun ketika Banna melaporkan kasus penghinaan ini, ia malah ditahan dengan tuduhan menghina Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com