Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama Radikal Divonis Seumur Hidup di AS

Kompas.com - 10/01/2015, 12:50 WIB
KOMPAS.com - Ulama radikal Abu Hamza al-Masri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di New York AS dalam kasus terorisme. Pada bulan Mei lalu, Abu Hamza al-Masri divonis dengan beberapa dakwaan, yang antara lain termasuk penyanderaan dan perencanaan mendirikan kamp pelatihan terorisme di Amerika Serikat.

Selama persidangan, pengacara Abu Hamza meminta hakim untuk mempertimbangkan kondisi kliennya yang kehilangan tangan dan mata.

Dalam sidang juga diperdebatkan rencana untuk memenjarakan Abu Hamza di penjara federal Supermax di Colorado yang disebut dapat melanggar jaminan yang disampaikan AS, kepada hakim di London ketika proses ekstradisi pada 2012 lalu. Tetapi jaksa mengatakan, pemerintah AS tak pernah menjanjikan apapun kepada Inggris dan menyebutkan penjara seumur hidup merupakan hukuman yang tepat bagi Abu Hamza.

Pengadilan terhadap Abu Hamza al-Masri dilakukan setelah proses ekstradisi panjang dari Inggris.

Barbar dan sesat

Hakim Katherine Forrest menyebut tindakan Abu Hamza sebagai "barbar" dan "sesat" dan mengatakan ia akan menuntut hukuman penjara seumur hidup karena tidak akan ada waktu yang aman untuk membebaskannya.

Forrest menambahkan bahwa keputusan mengenai lokasi penjara bagi Abu Hamza akan ditentukan oleh petugas penjara federal.

Setelah perselisihan hukum yang memakan waktu, keputusan itu diambil di ruang sidang AS yang berdekatan dengan lokasi bekas Menara Kembar.

Sang ulama yang bertahun-tahun menyampaikan khotbah yang berisi kebencian dan kekerasan kali ini cenderung diam. Dia berbicara lirih meminta keringanan hukuman. Dia pun menegaskan tidak bersalah dan mengeluhkan perlakukan yang diterimanya selama di penjara.

Hakim membacakan nama empat wisatawan Inggris yang tewas dalam penculikan Yaman pada tahun 1998 dan menjelaskan tindakan Abu Hamza sebagai barbar.

Mantan penjaga klub malam yang ganti haluan menjadi ulama ekstremis tersebut kemudian divonis untuk menghabiskan sisa hidupnya dalam penjara. Departemen Kehakiman AS menyetujui hukuman tersebut.

Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional John Carlin mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dengan hukuman ini, Abu Hamza membayar tanggung jawabnya atas dukungannya terhadap terorisme dan para teroris.

Ulama yang lahir dengan nama Mustafa Kamel Mustafa itu dihukum Mei lalu di New York dengan 11 tuduhan, termasuk keterlibatan dalam komplotan untuk menyandera turis Barat di Yaman pada tahun 1998. Tiga warga Inggris dan satu warga Australia tewas dalam operasi penyelamatan tersebut.

Laurence Whitehouse, dari Hampshire, Inggris, melarikan diri, namun istrinya tewas. "Sangat tidak adil jumlah waktu yang panjang yang dibutuhkan untuk menutup masalah ini, “kata Whitehouse.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com