Dalam sidang putusan itu, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk dua terdakwa, sementara sisanya dijatuhi hukuman antara satu hingga 10 tahun penjara.
Ke-40 orang terdakwa itu dianggap terbukti terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan di kota Assiut tahun lalu di mana lima gereja, sejumlah kantor polisi dan beberapa toko dibakar.
Aksi kekerasan menyapu seluruh wilayah Mesir pada 14 Agustus 2013, setelah aparat keamanan membubarkan dua kamp pengunjuk rasa pro-Mursi di Kairo.
Dalam rangkaian kekerasan itu puluhan gereja diserang, dirusak atau dibakar di seluruh Mesir sebagai bentuk pembalasan karena umat Kristen Koptik mendukung penggulingan Muhammad Mursi.
Gelombang kekerasan di Mesir itu menewaskan sedikitnya 1.400 orang dan menyeret 15.000 orang ke penjara, termasuk mantan presiden Muhammad Mursi dan sejumlah petinggi Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Mesir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.