Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Islamabad Bebaskan Otak Serangan Teror di Mumbai

Kompas.com - 18/12/2014, 18:13 WIB
ISLAMABAD, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Pakistan, Kamis (18/12/2014), memberikan pembebasan bersyarat untuk terdakwa serangan teror di Mumbai, India, 2008, sebuah langkah yang berpotensi memicu kecaman di India.

Zaki-ur-Rehman Lakhvi, didakwa menjadi otak serangan dan penyanderaan selama 60 jam yang menewaskan 166 orang itu diduga kuat dirancang kelompok militan Pakistan Lashkar-e-Taiba (LeT).

"Kami sudah memasukkan permohonan pembebasan dengan jaminan kepada pengadilan anti-teror di Islamabad pada 10 Desember lalu. Hari ini (Kamis) hakim mengabulkan permohonan klien kami setelah mendengarkan pendapat kedua belah pihak," ujar kuasa hukum Lakhvi, Rizwan Abbasi.

Keputusan pengadilan ini muncul sehari setelah PM Pakistan Nawaz Sharif menegaskan akan membasmi kelompok teroris di Pakistan, setelah Taliban membantai 148 orang di sebuah sekolah di Peshawar.

Pemerintah Pakistan juga mencabut moratorium hukuman mati yang sudah berlangsung selama enam tahun. Pencabutan moratorium ini terutama untuk para terpidana mati kasus-kasus terorisme.

Serangan teror di Mumbai terjadi pada 26 November 2008, ketika sekelompok orang bersenjata yang datang dari laut menyerang sejumlah hotel mewah, sebuah kafe, stasiun kereta api dan sebuah pusat komunitas Yahudi.

Butuh tiga hari bagi aparat keamanan India untuk menguasai kembali keadaan di kota bisnis itu dan New Delhi menuduh Pakistan terlibat dalam perencanaan serangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com