Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Perangi Boko Haram, 54 Serdadu Nigeria Dihukum Mati

Kompas.com - 18/12/2014, 16:14 WIB

ABUJA, KOMPAS.com — Mahkamah militer Nigeria, Kamis (18/12/2014), menjatuhkan hukuman mati terhadap 54 orang serdadu karena mereka menolak memerangi kelompok militan Boko Haram.

Para serdadu, yang didakwa membangkang, dituding menolak membantu upaya perebutan tiga kota yang diduduki Boko Haram pada Agustus lalu.

Pengacara para terdakwa, Femi Felana, mengatakan, ke-54 serdadu tersebut juga dituduh berkonspirasi membangkang melawan atasan Divisi ke-7 Angkatan Darat Nigeria.

Sebagai konsekuensi, ke-54 serdadu dihadapkan pada regu penembak, sedangkan lima lainnya dibebaskan.

Semua serdadu menyanggah tudingan yang dialamatkan kepada mereka seraya mengatakan hukuman mati disetujui oleh sejumlah perwira senior.

Mahkamah militer menyidangkan kasus 54 serdadu tersebut sejak Oktober lalu dan digelar secara tertutup di ibu kota Abuja. Para perwira militer tidak bisa dimintai keterangan mengenai vonis mati terhadap ke-54 serdadu itu.

Dalam kasus serupa pada September lalu, sebanyak 12 tentara dihukum mati karena membangkang dan upaya pembunuhan terhadap seorang komandan di kota Maiduguri.

Boko Haram telah melancarkan serangan sejak 2009 guna mendirikan negara Islam di bagian timur laut Nigeria. Militer kemudian berupaya menumpas gerakan tersebut. Namun, sejumlah serdadu mengeluh tidak diberikan senjata dan amunisi yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com