Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Eropa Cabut Hamas dari Daftar Kelompok Teroris

Kompas.com - 17/12/2014, 18:18 WIB
LUKSEMBURG, KOMPAS.com - Pengadilan Uni Eropa, Rabu (17/12/2014), memutuskan untuk menghapus nama kelompok Hamas dari daftar terorisme Uni Eropa namun aset kelompok ini untuk sementara masih dibekukan.

Dalam pernyataan resminya Pengadilan Umum Uni Eropa mengatakan keputusan mencabut Hamas dari daftar kelompok teroris karena keputusan memasukkan Hamas ke dalam daftar kelompok teroris pada 2001 bukan didasarkan pada fakta hukum.

Keputusan memasukkan Hamas ke dalam kelompok teroris, lanjut pengadilan yang berbasis di Luksemburg itu, murni didasari kesimpulan yang diambil dari berbagai pemberitaan media dan internet.

Meski demikian, aset-aset Hamas untuk sementara waktu akan tetap dibekukan setidaknya selama tiga bulan sambil menunggu kemungkinan munculnya banding dari Uni Eropa.

Hamas yang berkuasa di Jalur Gaza sejak 2007 itu selama ini telah mengajukan langkah hukum untuk mencabut nama mereka dari daftar hitam Uni Eropa.

Keputusan pengadilan ini muncul beberapa jam sebelum parlemen Uni Eropa dijadwalkan mengambil suara terkait pengakuan terhadap negara Palestina, setelah sejumlah negara anggota Uni Eropa memicu kemarahan Israel karena secara resmi mengakui eksistensi Palestina.

Sementara itu, kelompok Hamas menyambut baik keputusan pengadilan Uni Eropa itu dan menggambarkan keputusan pengadilan tersebut sebagai sebuah kemenangan.

"Ini adalah kemenangan bagi Palestina dan kemenangan untuk hak-hak rakyat kami," kata juru bicara Hamas Fawzi Bahrum.

"Kami berterima kasih kepada pengadilan Uni Eropa untuk keputusan positif ini yang harus diikuti dengan langkah internasional mengangkat penindasan terhadap rakyat Palestina," tambah Fawzi.

Sayap militer Hamas pertama kali dimasukkan ke dalam daftar hitam kelompok teroris pada Desember 2001 tak lama setelah serangan 11 September di menara kembar WTC New York, AS.
Kemudian pada 2003, Uni Eropa memasukkan sayap politik Hamas ke dalam daftar hitam kelompok teroris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com