Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belikan Vibrator untuk Putri Tiri, Pria Australia Dihukum Percobaan

Kompas.com - 10/12/2014, 16:12 WIB

CANBERRA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung Canberra, Australia, Rabu (10/12/2014), menjatuhkan hukuman percobaan bagi seorang pria yang membelikan anak tirinya sebuah vibrator.

Pada Juli lalu, pria berusia 54 tahun yang tidak disebutkan namanya karena alasan hukum sudah dinyatakan bersalah melakukan tindakan tidak senonoh. Namun, pengadilan menyatakan dia tidak bersalah atas 13 tuduhan lainnya.

Dalam sidang sebelumnya, pria ini dituduh bertindak tidak senonoh di depan anaknya dan juga membuka gambar porno di komputernya sambil memangku putri tirinya yang berusia 10 tahun.

Dia juga membelikan sebuah vibrator untuk putri tirinya tersebut, keputusan yang belakangan disebutnya sendiri sebagai "tindakan yang sangat bodoh".

Di pengadilan disebutkan bahwa bocah perempuan itu sudah menunjukkan minat mengenai hal-hal berbau seksual. Namun, bukannya menyerahkan masalah ini kepada istrinya untuk menjelaskan, pria itu memilih untuk menjelaskan sendiri kepada anak tirinya tersebut.

Pria tersebut selama ini selalu membantah bahwa dia sudah melakukan hal yang tidak benar karena dia merasa dia sedang membina hubungan dengan anaknya, dengan membagi cerita soal-soal seks.

Seorang psikolog klinis yang didatangkan sebagai saksi ahli mengatakan, pria ini akan mendapat manfaat bila diberi perawatan sehingga dia bisa mengerti mengenai tindakan salah yang dilakukannya.

Dalam menjatuhkan keputusan, hakim Richard Refshauge mengatakan, sang pria tidaklah menggerayangi anaknya tersebut, walau apa yang dilakukannya merupakan "pelanggaran serius".

"Ini adalah tindakan yang tidak benar berperilaku seperti itu dan masyarakat awam akan beranggapan ini adalah tindakan tidak senonoh," kata hakim Refshauge.

Hakim menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara, tetapi ditangguhkan dengan beberapa kondisi, antara lain sang pria harus melakukan kerja sosial selama 100 jam dan mengikuti pendidikan bagi pelanggar seks.

Menurut peraturan, hukuman penjara untuk pelanggaran seperti ini biasanya adalah 10 sampai 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com