Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ISIS Jadikan Anggota dari Australia sebagai Umpan Peluru

Kompas.com - 09/12/2014, 11:07 WIB
SYDNEY, KOMPAS.COM - Australia, Selasa (9/12/2014), menuduh ISIS sedang menggunakan para militan asing sebagai "umpan peluru" dan "alat propaganda" saat pemerintah negara itu mengungkap bahwa 20 warganya telah tewas di Suriah dan Irak.

Lebih dari 70 orang Australia berperang di Irak dan Suriah, kata pemerintah Australia. Beberapa diantaranya telah dilaporkan tewas saat jet-jet tempur tempur pasukan koalisi menghantam posisi Negara Islam atau ISIS.

"Pemerintah tahu bahwa sekitar 20 warga Australia tewas dalam konflik di Suriah dan Irak," kata Jaksa Agung George Brandis kepada harian The Australian. "Jumlah itu meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Beberapa warga Australia diketahui tewas dalam pertempuran melawan pasukan pemerintah, termasuk di Kobani."

Pemerintah Australia sebelumnya memastikan kematian 15 warganya. Angka itu bertambah lagi saat pertempuran berkecamuk di sekitar Kobani, kota Suriah yang strategis.

Kematian orang-orang itu memunculkan peringatan baru bahwa para petempur asing sedang dieksploitasi oleh ISIS untuk kampanye yang bertujuan akan mendorong perekrutan.

Brandis menuduh ISIS sedang menipu para rekrutan asal Barat untuk berpikir bahwa mereka merupakan "bagian penting" dari sebuah perang suci padahal sesungguhnya mereka hanyalah figuran dalam sebuah perang propaganda. "Mereka hanya menggunakan para militan asing itu sebagai umpan merian di garis depan, menjadi pelaku bom bunuh diri dan alat propaganda," katanya.

"Para pemuda Australia, dan banyak pemuda dan pemudi dari negara-negara Barat, sedang terpikat oleh kepalsuan dari pertempuran mulia melawan musuh yang menindas. Pada kenyataannya, mereka ambil bagian dalam tindakan kekerasan tak terperikan, dalam banyak kasus melawan warga sipil yang tidak bersalah, atas nama ISIS, yang berniat memperbudak, memperkosa dan membunuh orang-orang dengan pandangan yang bertentangan dengan mereka."

Canberra baru-baru ini mengesahkan sebuah undang-undang yang mengkriminalisasi perjalanan ke wilayah-wilayah teror tanpa alasan yang baik. Australia takut warganya yang ke sana akan menimbulkan bahaya saat mereka kembali sebagai orang yang telah jadi radikal. Berdasarkan undang-undang baru itu, siapa pun yang pergi ke wilayah yang dinyatakan sebagai daerah teror akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com