Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swedia Akui Negara Palestina

Kompas.com - 30/10/2014, 15:37 WIB
STOCKHOLM, KOMPAS.COM — Swedia, Kamis (30/10/2014), secara resmi mengakui negara Palestina. Demikian kata Menteri Luar Negeri Swedia Margot Wallstrom. Pengakuan itu muncul kurang dari sebulan setelah pemerintah mengumumkan niatnya untuk mengambil langkah kontroversial.

"Hari ini pemerintah mengambil keputusan untuk mengakui negara Palestina," kata Wallstrom dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan di harian Dagens Nyheter.

"Ini merupakan langkah penting yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri," katanya. Ia menambahkan, "Kami berharap bahwa ini akan menunjukkan jalan bagi yang lain."

Perdana Menteri baru Swedia, Stefan Loefven, mengumumkan dalam pidato pelantikannya kepada parlemen pada awal Oktober bahwa negara itu akan menjadi anggota Uni Eropa pertama di Eropa Barat yang akan mengakui negara Palestina.

Sementara itu, warga Palestina bersorak atas langkah itu. Israel memanggil Duta Besar Swedia untuk memprotes dan menyampaikan kekecewaan. Israel telah lama menegaskan bahwa Palestina hanya dapat menjadi sebuah negara mandiri melalui negosiasi langsung dan tidak melalui saluran diplomatik lainnya.

Tujuh anggota Uni Eropa di Eropa Timur dan Mediterania telah mengakui negara Palestina, yaitu Bulgaria, Siprus, Ceko, Hongaria, Malta, Polandia, dan Romania. Islandia merupakan anggota non-Uni Eropa satu-satunya di Eropa Barat yang melakukan hal yang sama.

Amerika Serikat memperingatkan Swedia terkait pengakuan itu. AS menyebut langkah itu "prematur" dan mengatakan negara Palestina hanya bisa terwujud melalui solusi yang dirundingkan antara Israel dan Palestina.

Dalam pengumuman pada hari Kamis itu, Menteri Luar Negeri Swedia itu mengatakan bahwa "pemerintah menganggap kriteria hukum internasional untuk pengakuan Palestina sebagai sebuah negara telah terpenuhi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com