Menurut laporan tersebut, pengadilan menghukum para perempuan itu termasuk untuk dakwaan "mempersiapkan beberapa anak lelaki mereka untuk berperang di daerah konflik, dan percaya bahwa hal itu dibutuhkan oleh (agama) Islam".
Mereka juga dinyatakan bersalah karena "mendukung Al Qaeda", mengakses situs internet yang diblokir, dan mengunduh "materi audio visual yang berkaitan dengan pertempuran."
Laporan tersebut tidak mengatakan kapan pelanggaran terjadi atau memberitahukan kebangsaan para terdakwa, walau tiga di antaranya dikenakan larangan bepergian, yang menunjukkan bahwa mereka merupakan warga negara Saudi.
Ulama penting kerajaan itu, Sheikh Abdul Aziz al-Sheikh, mendesak para pemuda Muslim untuk tidak terpengaruh oleh "seruan berjihad ... berdasarkan prinsip-prinsip yang sesat". Dia telah menjelaskan bahwa kelompok militan Al Qaeda dan ISIS merupakan "musuh nomor satu" Islam.
Pihak berwenang Saudi pada tahun 2011 mendirikan pengadilan khusus untuk mengadili warga Saudi dan orang asing yang dituduh sebagai pengikut Al Qaeda, atau terlibat dalam serangan mematikan di kerajaan itu dari tahun 2003 hingga tahun 2006.
Vonis terbaru itu diberikan saat Arab Saudi dan para tetangga Teluk-nya sedang berpartisipasi dalam serangan udara pimpinan AS terhadap kelompok ekstremis Negara Islam atau ISIS di Suriah.
Raja Abdullah pada Februari lalu menetapkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri untuk berperang, setelah konflik di Suriah menarik ratusan warga Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.