Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Utara Bebaskan Satu Warga AS yang Ditahan

Kompas.com - 22/10/2014, 13:11 WIB
PYONGYANG, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Utara telah membebaskan Jeffrey Fowle, satu dari tiga warga AS yang ditahan negeri itu. Gedung Putih mengatakan Jeffrey kini sudah berkumpul lagi dengan keluarganya di Ohio.

Setelah meninggalkan Pyongyang pada Selasa (21/10/2014), sebuah pesawat AS menerbangkan Fowle ke Pulau Guam yang juga merupakan pangkalan Angkatan Laut AS di Samudera Pasifik.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Marie Harf mengatakan setelah mampir di Guam barulah Fowle diterbangkan kembali ke kampung halamannya.

Harf menambahkan, karena tak memiliki hubungan diplomatik dengan Korea Utara maka pembebasan Fowle difasilitasi para diplomat Swedia karena negeri itu memiliki kedutaan besar di Pyongyang.

Fowle (56) seorang pekerja perbaikan jalan asal Miamisburg, Ohio ditahan pemerintah Korea Utara pada Mei lalu setelah meninggalkan sebuah Alkitab di klub pelaut di kota Chongjin, Korea Utara ketika mengunjungi negeri itu sebagai turis.

Sejumlah pejabat AS mengatakan, situasi pembebasan dan waktu untuk membawa Fowle keluar dari negara itu semuanya diatur pemerintah Korea Utara.

Juru bicara Gedung Putih Josh Earnest mengatakan pemerintah AS menyambut baik pembebasan Fowle itu namun mendesak Korea Utara untuk segera membebaskan dua warga AS lainnya yang kini masih ditahan.

"Meski ini adalah keputusan yang positif, kami tetap fokus terhadap masih ditahannya Kenneth Bae dan Matthew Miller dan meminta pemerinah DPRK untuk segera membebaskan mereka," kata Earnest.

Sejauh ini pemerintah AS menolak memberi rincian negosiasi yang berujung pada pembebasan Fowle. Pemerintah AS juga tak mau menduga alasan Korea Utara membebaskan Fowle karena khawatir akan merusak upaya pembebasan Kenneth Bae dan Matthew Miller.

Matthew Miller ditahan pada April lalu. Sementara Kenneth Bae sudah menjadi tahanan pemerintah Korea Utara sejak November 2012. Kenneth adalah seorang misionaris berdarah Korea yang dijatuhi hukuman penjara dan kerja paksa selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Al Jazeera
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com