Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis dan Jerman Desak Revisi Visa Schengen

Kompas.com - 10/10/2014, 04:17 WIB
LUKSEMBURG, KOMPAS.com — Pemerintah Perancis dan Jerman mendesak adanya reformasi visa Schengen yang digunakan untuk memasuki zona wisata di Uni Eropa. Hal tersebut dilakukan untuk melawan peningkatan jumlah orang Eropa yang meninggalkan negaranya untuk bergabung dengan Negara Islam (IS).

Menteri Dalam Negeri Perancis Bernard Cazeneuve mengajukan  permohonan yang mewakili rekan-rekan Uni Eropa dalam sebuah pertemuan di Luksemburg. Ia menyerukan adanya Passenger Name Record (PNR Eroupe), dan sistem yang lebih efisien dalam pemeriksaan di bandara.

“Hal ini mendesak,” ujar Cazeneuve.

Menteri Dalam Negeri Jerman Thomas de Maiziere mengatakan, 3.000 orang meninggalkan Eropa untuk menjadi pejuang dan berjihad. Ia mengingatkan agar Eropa tidak menjadi negara eksportir teroris.

“Di atas segalanya, kami tidak ingin mereka kembali ke Eropa untuk merencanakan penyerangan. Kita perlu melakukan langkah-langkah yang baik di tingkat nasional dan Eropa,” ujar Thomas.

Cazeneuve menambahkan, sebuah kategori baru “pejuang asing”  harus ditambahkan dalam daftar tersangka oleh kepolisian di perbatasan Eropa. Saat ini, ada tiga Kategori yaitu pelanggar UU, penjahat, dan buronan.

Zona visa Schengen terdiri dari 26 negara Eropa, 22 negara Uni Eropa serta Norwegia, Swiss, Liechtenstein, dan Islandia.

Perancis, dengan penduduk Muslim terbesar di Eropa, saat ini diperkirakan telah menyediakan kontingen asal Barat terbesar yang terlibat dalam konflik di Suriah.

Perdana Menteri Perancis Manuel Valls, pada September lalu, mengatakan kepada anggota parlemen Perancis, ada sekitar 1.000 warga yang telah bergabung dengan kelompok jihad. Diperkirakan, sekitar 580 warga telah bepergian menuju Irak dan Suriah untuk ikut bertempur.

Dalam undang-undang anti-terorisme yang baru disahkan bulan lalu, terdapat aturan yang mengatur larangan warga untuk berpergian, apabila warga tersebut diduga akan bergabung dengan gerakan jihad.

Paspor dan identitas warga yang dilarang berpergian tersebut akan disita selama enam bulan. Bahkan penyitaan tersebut dapat diperpanjang hingga dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com