Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Remaja AS Bunuh Lalu Setubuhi Jasad Ibunya

Kompas.com - 09/10/2014, 14:33 WIB
HOUSTON, KOMPAS.com — Seorang remaja membunuh ibu kandungnya dengan cara memukulnya menggunakan palu sebelum dia menyetubuhi jenazah sang ibu.

Kevin Davies (18), dalam sidang pengadilan, mengaku telah membunuh Kimberly Hili, sang ibu berusia 50 tahun di kota Corpus Christi, Texas. Atas perbuatannya itu, Kevin terancam hukuman penjara maksimal 99 tahun.

Di dalam persidangan, para juri disajikan hasil wawancara para detektif dengan remaja itu yang menyerahkan diri ke polisi setelah melakukan kejahatannya.

Kepada polisi, Kevin membeberkan, awalnya dia mencoba membunuh Kimberly dengan sengatan listrik menggunakan kabel dari perangkat permainan miliknya. Demikian dikabarkan harian Corpus Christi Caller.

Saat usaha itu gagal, Kevin mengambil sebuah palu dan memukuli ibunya sebanyak 20 kali. Lalu dia mengaku melakukan hubungan seksual dengan jasad ibunya.

Setelah membunuh ibunya, Kevin tetap tinggal di apartemennya dengan niat membunuh saudara perempuannya saat dia tiba di rumah. Namun, Kevin membatalkan niat itu dan pergi meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda.

"Saya memiliki hasrat untuk membunuh. Tampaknya hasrat itu agak berlebihan," kata Kevin kepada polisi.

Masih dalam wawancara dengan polisi, Kevin mengatakan, dia memiliki fantasi membunuh ibu dan saudara perempuannya. Jika bisa, dia akan membunuh mereka lagi.

Bahkan Kevin mengatakan, dalam fantasinya, dia mengenakan setelan rapi, memutilasi seorang gadis, dan memakaikan gaun sebelum bersetubuh dengan jasadnya. "Jika itu terjadi maka saya akan mengalami malam yang tak terlupakan," tambah Kevin.

Saat polisi bertanya alasan Kevin membunuh ibu kandungnya, dia mengatakan bahwa dirinya bosan dengan kehidupan dan tidak menyukai orang lain. "Saya tidak terbelakang mental. Saya waras. Saya tahu apa yang saya lakukan," ujar Kevin kepada penyidik polisi.

Dalam sidang, Kevin bahkan tersenyum saat seorang saksi mengidentifikasinya. Sidang itu tak berlangsung lama, juri hanya perlu waktu satu jam untuk menyatakan remaja itu bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com