Kebijakan bebas visa kunjungan itu berlaku untuk kunjungan selama 15 hari dan kebijakan itu tidak berlaku untuk perjalanan dengan tujuan bekerja.
Pada saat yang sama, Pemerintah Jepang juga memberlakukan visa "multiple entry" untuk masa selama lima tahun. Ini merupakan perpanjangan kebijakan yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun. Kebijakan "multiple entry" ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung, misalnya untuk bisnis dan lain-lain.
Duta Besar Indonesia untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, menyatakan rasa syukur atas pengumuman Menlu Kishida itu. "Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia sudah menjadi jelas dan pasti," katanya.
Untuk kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa di atas, paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC (integrated circuit) atau cip. Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat terbaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang.
Selain ketetapan di atas, untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kali, paspor harus didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.