Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang WNI Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Kompas.com - 01/10/2014, 17:59 WIB
RIYADH, KOMPAS.com- Syarif Hidayatul Anang, warga negara Indonesia (WNI), lolos dari tuntutan hukuman mati dalam sebuah sidang di sebuah pengadilan Arab Saudi.

Majelis Hakim Pengadilan di Kota Ahsa, pekan lalu, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dari tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Demikian isi siaran pers KBRI Riyadh yang diterima Antara di Kairo, Rabu (1/10/2014).

Disebutkan pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Sheikh Abdullah Muhamad Al Dosary dan berlangsung selama 1,5 tahun itu selain menjatuhkan vonis tiga tahun penjara potong masa tahanan, terdakwa juga dikenai hukum cambuk 300 kali dalam enam tahap.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Syarif dengan hukuman mati setelah menjerat pria itu dengan pasal berlapis karena beberapa kejahatan yang dilakukannya.

Kejahatan yang dituduhkan tersebut, yaitu terdakwa melakukan zinah dengan seorang  WNI bernama Enah Binti Bidin Ujum. Dia juga didakwa membantu aborsi sehingga menyebabkan Enah meninggal dunia.

Selain itu, Syarif juga dituduh menenggak minuman keras yang merupakan barang haram di Arab Saudi. Sidang pembacaan vonis tersebut dihadiri staf KBRI Riyadh dan seorang perjemah bahasa Indonesia yang disediakan KBRI.

Selain penerjemah, KBRI Riyadh juga menyediakan pengacara untuk untuk mendampingi terdakwa. Menanggapi keputusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan dapat menerima putusan tersebut. Majelis hakim masih menunggu tanggapan jaksa penuntut yang tidak menghadiri sidang tersebut.

Kasus yang menimpa Syarif itu bermula dari informasi yang diterima KBRI Riyadh dari Kantor Kepolisian Shalihiyah, Kabupaten Ahsa pada 6 Maret 2013.

Informasi dari kantor kepolisian menjelaskan penangkapan seorang WNI bernama Syarif Hidayatul Bin Anang yang ditahan dengan tuduhan melakukan zina dan membantu aborsi sehingga menyebabkan korbannya meninggal.

Atas informasi tersebut, KBRI Riyadh pada 17 Maret 2013 menugaskan pengacara untuk menggali informasi terkait kasus ini. Pada 22 April 2013, KBRI Riyadh secara resmi memerintahkan pengacara tetap KBRI untuk mendampingi terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com