Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Hina Nabi Muhammad, Bloger Iran Dihukum Mati

Kompas.com - 18/09/2014, 22:22 WIB
TEHERAN, KOMPAS.com — Seorang bloger Iran yang di pengadilan terbukti menghina Nabi Muhammad lewat tulisannya di akun media sosial Facebook diganjar hukuman mati.

Soheil Arabi (30) memiliki delapan akun Facebook dengan nama yang berbeda dan mengakui berkali-kali mengunggah materi yang menghina Nabi Muhammad lewat akun-akun Facebook itu.

Arabi, yang ditahan bersama istrinya pada November tahun lalu oleh pasukan Garda Revolusi, dikabarkan mengunggah materi-materi yang dianggap menghina itu tanpa berpikir dan dalam kondisi "psikologis yang buruk".

Dalam sidang di Pengadilan Kriminal Teheran yang dipimpin hakim Khorasani, Arabi diputuskan bersalah telah menghina Nabi Muhammad.

Sesuai Pasal 263 hukum pidana Islam menyebut, pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad dijatuhi hukuman mati. Namun, dalam Pasal 264 tertulis jika terdakwa mengklaim penghinaan itu dilakukan dalam kondisi emosi, mengutip seseorang, atau dilakukan dengan tidak sengaja, hukuman matinya diganti menjadi hukuman cambuk 74 kali.

"Sayangnya, meski undang-undang menyatakan demikian, hakim tetap menjatuhkan hukuman mati," kata seorang sumber kepada organisasi Kampanye Internasional untuk HAM Iran.

"Hakim bahkan tidak memperhatikan pernyataan Soheil bahwa dia menulis semua hinaan itu dalam kondisi psikologis yang buruk dan dia telah menyatakan penyesalannya," tambah sumber itu.

Meski istri Arabi dibebaskan beberapa jam setelah ditangkap, Arabi tetap ditahan di sel isolasi selama dua bulan di bangsal Garda Revolusi di penjara Evin sebelum dipindahkan ke bangsal umum.

"Dia ditahan secara ilegal. Tak jelas bagaimana para agen bisa memasuki kediaman Arabi di pagi hari. Semua pintu terkunci dan semua anggota keluarga itu tengah terlelap. Tiba-tiba, para agen memasuki kamar tidurnya," lanjut sumber itu.

"Dia dan istrinya ditahan dan sejumlah barang pribadinya dibawa setelah seisi rumahnya digeledah," ujar dia.

Meski vonis sudah dijatuhkan, Arabi bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi paling lambat pada 20 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com