Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan di Tiongkok "Hargai" Keperawanan Rp 60 Juta

Kompas.com - 17/09/2014, 23:06 WIB
BEIJING, KOMPAS.com — Seorang perempuan China yang menggugat seorang pria karena "melanggar hak keperawanannya" setelah dihujani janji-janji palsu mendapatkan uang kompensasi sebesar 3.000 poundsterling atau hampir Rp 60 juta.

Perempuan dengan nama keluarga Chen itu berkencan dengan seorang pria yang belakangan diketahui telah beristri. Chen menggugat kekasihnya itu karena dianggap menipunya sehingga dia kehilangan keperawanan.

Chen mengatakan, kekasihnya itu menipunya dengan mengaku sebagai lajang dan berjanji akan menikahinya. Demikian sejumlah media di Shanghai mengabarkan, Rabu (17/9/2014).

Seorang juru bicara pengadilan wilayah Pudong membenarkan kasus ini dan keputusan hakim yang menyertai kasus tersebut. Namun, dia mengatakan, sang pria memutuskan untuk naik banding.

Kisahnya berawal saat Chen bertemu kekasihnya itu lewat internet pada 2009, tetapi baru mulai berkencan pada 2013. Keduanya kemudian berkunjung ke Singapura. Hubungan mereka berlanjut lebih jauh. Demikian ungkap media online The Paper.

Sepulangnya dari Singapura, pria yang hanya disebut dengan nama keluarga Li itu memutuskan kontak dengan Chen. Akibatnya, Chen mendatangi kediaman Li dan menemukan pria itu bersama istrinya.

Situasi itu membuat Chen menggugat Li karena dianggap membuat dia kehilangan keperawanan dan menuntut kompensasi lebih dari 50.000 poundsterling atau sekitar Rp 977 juta ditambah biaya medis Rp 3 juta.

Dalam persidangan, hakim menilai tuntutan Chen terlalu berlebihan, tetapi mengatakan dalam pembacaan keputusan bahwa hukum harus melindungi "hak keperawanan" Chen.

"Melanggar hak keperawanan bisa merusak tubuh, kesehatan, kebebasan, dan reputasi seseorang sehingga harus ada kompensasi," demikian keputusan hakim meski tidak dijelaskan bagaimana hakim bisa menentukan besaran kompensasi yang diberikan itu.

Li, sang terdakwa, tidak hadir dalam persidangan. Namun, lewat pengacaranya, Li membantah telah berhubungan seksual dengan Chen.

Kasus ini mendapat tanggapan cukup ramai di dunia maya. Salah seorang pengguna situs media sosial Weibo mempertanyakan keputusan hakim itu.

"Bisa dipahami seseorang menuntut kompensasi setelah menjadi korban penipuan. Namun, apa itu hak keperawanan? Dan apa dasar hukumnya?" kata seorang pengguna Weibo.

"Undang-undang China masih mempermasalahkan hak keperawanan, itu sangat seksis," kata seorang pengguna Weibo lainnya bernama Su Qinglian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com