DHAKA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Banglades, Rabu (17/9/2014), meringankan hukuman mati atas pimpinan partai Jamaat-e-Islami Delwar Hossain Sayeedi, menjadi hukuman seumur hidup.
Hukuman mati atas Sayeedi, pemimpin Partai Jamaat-e-Islami, tahun lalu memicu rangkaian protes yang menewaskan lebih dari 100 orang. Jaksa Agung, Mahbubey Alam, mengatakan kepada para wartawan bahwa pengadilan memutuskan dia seharusnya menghabiskan masa hidupnya di penjara.
Keamanan ditingkatkan menjelang pembacaan keputusan Mahkamah Agung ini, dengan pengerahan ribuan polisi, satuan khusus, sementara polisi bersenjata ditempatkan di beberapa kota besar.
Sebelumnya, Sayeedi dinyatakan bersalah membunuh dua orang pria di Pirojpur, Banglades selatan tahun 1971.
Dia juga diputus bersalah membantu tentara Pakistan menculik dan memperkosa tiga perempuan, menyiksa, menjarah, dan membakar rumah-rumah warga Hindu serta memaksa mereka berganti agama menjadi Islam, seperti dilaporkan koran The Daily Star.
Sayeedi merupakan salah satu penceramah Islam yang popupler di Banglades, yang menarik ribuan orang datang ke ceramah-ceramahnya ketika dia masih aktif. Hukuman mati atas Sayeedi, pemimpin Partai Jamaat-e-Islami, tahun lalu memicu rangkaian protes yang menewaskan lebih dari 100 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.