Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Adanya Pembiayaan untuk ISIS, Qatar Menerbitkan Undang-Undang Amal

Kompas.com - 17/09/2014, 03:12 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

Sumber Reuters


DOHA, KOMPAS.com - Pemerintah Qatar menerbitkan Undang Undang baru yang mengatur tentang penyaluran uang amal di negara Teluk sekitar Qatar. Hal tersebut dilakukan dalam rangka perhatian dari negara-negara Barat tentang adanya dugaan jaringan yang mengatur pembiayaan atau pendanaan untuk pasukan ISIS.

Media setempat di Qatar menyebutkkan bahwa salah satu penguasa Qatar, Emir Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, telah menyetujui Undang Undang tersebut, Senin (15/9/2014). Isi dari regulasi itu salah satunya bertujuan mengatur organisasi amal yang aktivitasnya bersinggungan dengan politik. Selain itu, juga diatur tentang aliran uang amal yang ditujukan untuk dikirim ke luar negeri dan aliran yang masuk di dalam negeri.

Media di sana juga menyebutkan bahwa bagi organisasi atau badan amal yang melanggar regulasi tersebut, dapat dikenakan sanksi ditutup atau diberhentikan. Selain itu, bagi pelanggar akan dihukum hukuman kurungan tiga tahun penjara dan denda 100.000 Riyal Qatar atau setara dengan 27.464 US Dollar.

Amerika Serikat tengah memfokuskan diri pada aliran dana yang diketahui berasal dari negara-negara Arab untuk ISIS. Amerika juga mengimbau agar tiap negara di Timur Tengah dapat memperketat peraturan dalam transaksi tunai di masyarakat.

Qatar sendiri sempat menerima berbagai kritikan karena negara-negara Teluk di dekat mereka diketahui menggunakan kekayaan hidrokarbon untuk mendukung gerakan ISIS di berbagai wilayah. Selain itu, bulan lalu, Menteri Pembangunan Jerman Gerd Mueller menggugat Qatar dengan dugaan membiayai negara-negara Islam ekstrimis seperti ISIS. Minggu lalu pun, sejumlah 10 negara Arab termasuk Qatar telah sepakat untuk menghentikan aliran dana ke negara-negara Islam ekstrimis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com