Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wapres Iran Dijatuhi Hukuman Penjara

Kompas.com - 01/09/2014, 19:20 WIB
TEHERAN, KOMPAS.com - Mohammad Reza Rahimi, wakil presiden pertama Iran di masa pemerintahan Mahmoud Ahmadinejad, dijatuhi hukuman penjara dan denda. Demikian sejumlah laporan mengabarkan, Senin (1/9/2014).

Ditunjuk Ahmadinejad setelah pemilu kontroversial 2009, Rahimi menjadi pejabat paling senior dari masa pemerintahan Ahmadinejad yang dijatuhi hukuman penjara.

"Saya tak bisa mengungkapkan detilnya karena keputusan ini belum final, yang jelas keputusan ini termasuk hukuman penjara dan denda," kata Gholamhossein Mohseni-Ejela, orang nomor dua dalam sistem hukum Iran.

Media massa Iran sebelumnya mengabarkan Rahimi (65) diadili karena tuduhan korupsi. Para anggota parlemen menuding Rahimi telah melakukan penggelapan.

Dia sudah menjalani pemeriksaan terkait tuduhan korupsi itu sebelum kemudian dibebaskan dengan jaminan pada Desember 2013.

Berdasarkan undang-undang Iran, vonis pengadilan harus dikuatkan Pengadilan Banding sebelum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, media tak boleh mengungkap kasus ini sebelum kasus dinyatakan selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com