Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesir Beri Pemimpin Spiritual IM Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 30/08/2014, 23:21 WIB
KAIRO, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie, Sabtu (30/8/2014). Bersama tujuh orang lainnya yang juga dihukum penjara seumur hidup, Badie dianggap terbukti memicu kekerasan dalam aksi unjuk rasa tahun lalu.

Dalam kasus lain, Badie sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. Dijatuhkannya hukuman berat ini merupakan bagian dari pemberantasan gerakan Islam paling tua dan terorganisasi di Mesir.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Mohamed Nagi Shehata, enam orang lain dijatuhi hukuman mati secara in absentia.

Badie diajukan ke pengadilan dengan tuduhan membunuh sedikitnya sembilan orang dan menyulut aksi kekerasan yang melukai 21 orang dalam sebuah bentrokan di dekat sebuah masjid di kota Giza pada 2013.

Sementara itu, Mohamed Mursi, presiden yang digulingkan panglima militer Mesir saat itu Jenderal Abdul Fattah al-Sisi, juga menjalani sidang dengan berbagai dakwaan termasuk menyulut kekerasan dan berkonspirasi dengan negara asing.

Jika semua dakwaan ini terbukti di pengadilan maka kemungkinan besar Mohamed Mursi bisa dijatuhi hukuman mati.

Dalam sidang di hari yang sama, beberapa pimpinan Ikhwanul Muslimin juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup antara lain Mohamed El-Beltagi dan Essam El-Erian serta sejumlah pejabat di masa pemerintahan Mursi.

Dalam sebuah sidang masal pada Juni lalu, Badie dan 182 orang pendukung Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati terkait kekerasa di provinsi Minya yang berujung kematian seorang perwira polisi.

Sementara pada Juli, Badie dijatuhi hukuman seumur hidup karena dianggap memicu kekerasan dan pemblokiran sebuah jalan utama di Kairo di masa unjuk rasa menentang penggulingan Mohamed Mursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com