Situs berita Majd mengutip pernyataan seorang pejabat senior Gaza mengatakan tujuh orang ditahan terkait tuduhan menunjukkan target-target yang akan diserang Israel. Namun, situs itu tidak memberikan keterangan kapan eksekusi tiga orang dan penahanan tujuh orang lainnya itu dilakukan.
Situs yang sama juga mengabarkan bahwa pada 6 Agustus lalu "sejumlah" kolaborator Palestina telah dihukum mati. Sekali lagi tanpa menyebutkan waktu eksekusi. Pada 13 Juli, sejumlah saksi mata di kota Rafah, wilayah selatan Jalur Gaza mengatakan melihat sekelompok orang bersenjata menembak mati seorang pria di tengah sebuah ruas jalan.
Insiden itu diduga merupakan salah satu bentuk eksekusi yang dilakukan Hamas terhadap orang yang dicurigai sebagai kolaborator. Berdasarkan undang-undang Palestina, terdapat tiga kejahatan yang pasti dijatuhi hukuman mati yaitu menjadi kaki tangan Israel, pembunuhan dan penyelundupan narkotika.
Pada prinsipnya, semua hukuman mati harus mendapatkan persetujuan Presiden Palestina Mahmoud Abbas sebelum dilaksanakan.
Namun sejak memenangkan pemilihan umum 2007 di Jalur Gaza, Hamas menguasai penuh wilayah itu dan tidak mengakui kepemimpinan Abbas. Meski pada awal Juni lalu Hamas menyerahkan kekuasaan kepada Abbas yang berbasis di Ramallah, namun secara de facto penguasa Gaza tetaplah Hamas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.