Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pria Sudan Tewas Setelah Jalani Hukuman Cambuk

Kompas.com - 08/08/2014, 21:50 WIB
KHARTOUM, KOMPAS.com — Dua pria Sudan tewas setelah menjalani hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Demikian disampaikan Pusat Studi Perdamaian dan Hukum Afrika (ACJPS), Jumat (8/8/2014).

Hussein Hadab (45) dan Khamis Koko (60) diadili secara terpisah pada 3-4 Agustus lalu setelah ditahan karena tertangkap basah sedang meminum minuman keras dan mengganggu ketertiban umum.

Keduanya lalu diseret ke pengadilan di kota Port, Sudan, dan hakim menjatuhkan hukuman masing-masing dicambuk 40 kali. Hukuman cambuk itu langsung dilaksanakan setelah vonis dijatuhkan.

Hadab, yang telah ditahan selama tiga hari, pingsan dan meninggal dunia saat dia pergi ke sebuah kantor polisi untuk mengemasi barang-barangnya tak lama setelah menjalani hukuman cambuk.

Sementara itu, Khamis Koko, yang sempat ditahan selama sehari, dijatuhi hukuman kurungan dua bulan setelah menjalani hukuman cambuk.

Namun, pihak penjara enggan memasukkan Koko ke dalam sel karena kondisinya yang buruk setelah dicambuk. Dia dikirim ke rumah sakit dan meninggal dunia pada 5 Agustus lalu.

"Dokter yang melakukan pemeriksaan post-mortem terhadap kedua orang itu mengatakan penyebab kematian adalah menurunnya sirkulasi darah secara tiba-tiba," demikian ACJPS yang menyerukan investigasi atas kasus ini.

ACJPS menambahkan, kondisi di dalam tahanan selain pencambukan kemungkinan besar berkontribusi terhadap kematian kedua pria itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com