Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Doyan "Ngebut", Perusahaan Angkutan Australia Didenda Rp 12 Miliar

Kompas.com - 01/08/2014, 20:26 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com - Sebuah perusahaan angkutan di kota Sydney, Australia, dijatuhi didenda lebih dari 1,2 juta dolar atau sekitar Rp 12 miliar setelah armada truknya terlibat kecelakaan dan menewaskan tiga orang di tahun 2012

Bulan lalu Lennons Transport Services mengaku bersalah atas 172 pelanggaran lalu lintas dan direktur perusahaan Tony Lennon mengaku bersalah atas 20 pelanggaran.

Truk-truk milik perusahaan itu kerap ugal-ugalan di jalan raya bahkan melaju dengan kecepatan tinggi hingga 15 km di atas batas kecepatan antara Februari 2011 dan Maret 2012.

Dikemukakan di pengadilan, perusahaan itu mencatat tiga pelanggaran kecepatan sejak salah satu truknya melenceng ke jalur berlawanan di Hume Highway dan menabrak sebuah mobil, menewaskan tiga orang pada Januari 2012.

Pengadilan mendapati, truk-truk itu sudah berulang-kali "ngebut" karena pihak perusahaan tidak memastikan para sopirnya menaati batas kecepatan.

Juga didapati bahwa tidak ada bukti pihak manajemen diharuskan memeriksa kecepatan rata-rata di buku log dan tidak ada bukti tentang waktu standar untuk rute tertentu.

Dalam sepucuk surat kepada pengadilan bulan lalu, Lennon mengatakan, kehadirannya sudah merupakan penangkal agar para pengemudi truk perusahaan itu tidak ugal-ugalan di jalan raya.

Pengadilan menolak, dan menyatakannya Lennon harus bertanggung-jawab secara pribadi sebagai direktur perusahaan dan tindakannya sangat buruk. Lennon didenda lebih dari 80 ribu dolar. Ia keluar dari ruang sidang ketika hakim membacakan putusannya.

Dalam kasus terpisah, sopir Vincent Samuel George didapati bersalah melakukan pembunuhan tanpa rencana setelah pengadilan mendapatinya berada dibawah pengaruh narkoba dan kurang tidur menjelang kecelakaan 2012 itu sehingga menewaskan tiga orang di selatan Sydney.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com