Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Jadi Terpidana Pertama Hukum Syariah Brunei

Kompas.com - 23/07/2014, 17:40 WIB
BANDAR SERI BEGAWAN, KOMPAS.com — Seorang warga negara Indonesia menjadi orang pertama yang dipidana menggunakan hukum pidana syariah di Brunei Darussalam.

Menurut harian The Brunei Times, pria Indonesia bernama Eko Sulistiono itu tertangkap basah tengah merokok pada saat bulan Ramadhan.

Seorang pejabat pengadilan, Hj Zuraina Dato Seri Hj Abd Rahman, mengatakan, Eko ditangkap setelah merokok pada siang bolong di bengkel mobil tempatnya bekerja. "Dia ditangkap polisi syariah pada 9 Juli lalu di kawasan Benkurang Masin," kata Zuraina.

Setelah menjalani sidang, pada 21 Juli lalu Eko didakwa melanggar Undang-Undang Pidana Syariah 2013 Pasal 195 ayat 1. Akibatnya, dia dihukum denda 2.500 dollar AS atau lebih dari Rp 25 juta dan kurungan enam bulan.

Pengadilan mengatakan, Eko sudah membayar lunas dendanya dan kini dia harus menjalani hukuman kurungannya.

Brunei Darussalam resmi memberlakukan hukum pidana syariah Islam yang dikecam keras berbagai kelompok pegiat hak asasi manusia internasional pada 1 Mei lalu.

Sebagian besar hukuman dapat diterapkan untuk non-Muslim yang jumlahnya sekitar sepertiga dari 440.000 jiwa warga negara Brunei Darussalam.

Meski demikian, kelompok pegiat HAM internasional menyebut tindakan Brunei sebagai suatu langkah mundur bagi hak asasi manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com