Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Rokok Divonis Bayar Kompensasi Rp 236 Triliun

Kompas.com - 21/07/2014, 09:08 WIB
KOMPAS.COM — Sebuah pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan perusahaan rokok terbesar kedua di negara itu untuk membayar kompensasi 23,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 236 triliun kepada istri dari seorang perokok yang meninggal karena kanker paru.

Cynthia Robinson menggugat ganti rugi dari RJ Reynolds Tobacco Company tahun 2008 karena kematian suaminya pada tahun 1996.

Seorang juru bicara perusahaan rokok tersebut mengatakan, vonis itu "amat berlebihan dan tidak dibenarkan oleh undang-undang negara dan konstitusi".

Dalam sidang selama empat minggu, pengacara penggugat mengajukan alasan bahwa RJ Reynolds lalai memberikan informasi kepada konsumen tentang bahaya merokok.

Kelalaian itu, tambah pengacara, menyebabkan Michael Jhonson Sr menderita kanker paru-paru akibat merokok setelah "kecanduan" dan berkali-kali gagal dalam upaya untuk berhenti merokok.

"RJ Reynolds mengambil risiko yang sudah diperhitungkan untuk memproduksi rokok dan menjualnya kepada pelanggan tanpa memberikan informasi yang tepat tentang bahayanya," tutur Willie Gary.

"Kami berharap vonis ini akan membawa pesan kepada RJ Reynolds dan perusahaan besar tembakau lainnya untuk berhenti menempatkan jiwa orang yang tidak bersalah ke dalam bahaya."

Pihak RJ Reynolds merencanakan untuk banding. "Vonis ini melebihi sifat kewajaran dan keadilan serta jelas sekali tidak konsisten dengan bukti-bukti yang diajukan," demikian disampaikan Wakil Presiden RJ Reynodls, Jeffery Rabon, dalam pernyataannya.

Kompensasi untuk Nyonya Robinson ini merupakan yang terbesar sejauh ini untuk seorang individu dalam kasus gugatan perwakilan kelompok atau class action di Florida.

Kasus-kasus sebelumnya berakhir dengan ganti rugi yang lebih kecil setelah pengadilan tinggi memutuskan bahwa perokok dan keluarganya cukup membuktikan kecanduan merokok dan bahwa rokoklah yang menyebabkan penyakit mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com