Polisi mendakwa Megumi telah melanggar undang-undang antipornografi. Polisi mengklaim, artis perempuan itu telah meraup hampir 6.000 poundsterling atau sekitar Rp 121 juta untuk "hasil karyanya" itu.
Meski demikian, Megumi yang memiliki nama samaran Rokudenashiko itu mengatakan, dia yakin data tiga dimensi alat vitalnya itu bukan merupakan sebuah perbuatan cabul, dan dia tak menerima uang untuk foto selfie itu.
"Saya membuat karya seni menggunakan vagina saya yang saya sebut dengan kata Manko," ujar Megarashi.
"Saya pikir sungguh menarik bisa menghiasi vagina saya dan menggunakannya sebagai diorama. Namun, saya terkejut karena banyak orang marah dengan karya saya, atau karena saya menyebutnya Manko," tambah dia.
Megumi menambahkan, dia tidak mengerti mengapa masyarakat Jepang menganggap penggambaran atau penyebutan alat vital adalah hal tabu. Padahal, lanjut Megumi, alat kelamin pria atau penis dengan bebas digunakan sebagai ilustrasi dan sudah menjadi bagian budaya pop Jepang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.