Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB: Bombardir Rumah Warga Gaza, Israel Dapat Dinyatakan Melanggar Hukum Perang

Kompas.com - 12/07/2014, 07:39 WIB

GENEVA, KOMPAS.com - Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Jumat (11/7/2014), menyatakan Israel dapat dinyatakan melanggar hukum perang atas aksinya membombardir rumah warga Palestina di Jalur Gaza. Pernyataan ini muncul seiring jumlah korban tewas serangan Israel sudah mencapai 100 orang.

"Kami telah menerima laporan yang mengganggu bahwa banyak korban sipil, termasuk anak-anak, dalam serangan (Israel) ke rumah-rumah (warga)," kata juru bicara komisi ini, Ravina Shamdasani, di Geneva, Swiss.

Hukum humaniter internasional adalah aturan PBB tentang hukum perang. Shamdasani mengatakan menargetkan rumah warga sebagai sasaran adalah pelanggaran hukum tersebut kecuali bangunan itu jelas dipakai untuk keperluan militer, yang itu pun berlaku sejumlah pembatasan.

Per Jumat, jumlah korban tewas di Gaza akibat serangan Israel sudah mencapai 100 orang. Operation Protective Edge yang digelar Israel sejak Selasa (8/7/2014), merupakan operasi paling mematikan negara ini ke Gaza sejak November 2012.

"Dalam hal ada keraguan terhadap bangunan yang biasanya dipakai untuk keperluan sipil, seperti rumah, tetap tidak sah dijadikan target (serangan) militer," tegas Shamdasani.

Menurut Shamdasani, rumah penduduk hanya bisa menjadi target serangan militer ketika sudah diindentifikasi dengan tepat telah dipakai untuk kepentingan militer. Serangan tersebut tetap harus proporsional, imbuh dia, dengan perlindungan penuh kepada warga sipil.

Sebelumnya, Israel menuduh para pejuang Palestina termasuk kelompok Hamas sengaja menempatkan instalasi militer di pemukiman padat penduduk di Gaza dan menjadikan warga sipil sebagai perisai.

Kepala Komisi HAM PBB, Navi Pillay pada Jumat juga membuat pernyataan yang mendesak Israel maupun Palestina untuk menghentikan retorika "beracun" dan aksi saling balas yang mematikan, untuk mendukung resolusi damai di kawasan tersebut.

"Israel, Hamas, dan kelompok-kelompok bersenjata Palestina di Gaza telah menyusuri jalan ini sebelumnya, dan itu hanya menyebabkan kematian, kehancuran, ketidakpercayaan, dan perpanjangan konflik yang menyakitkan," kata Pillay dalam pernyataan tertulisnya.

"Kali ini, sekali lagi, warga sipil menanggung beban konflik. Saya mendorong semua pihak untuk tabah menghormati kewajiban mereka menurut hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional untuk melindungi warga sipil," imbuh Pillay. Dia pun menyerukan penyelidikan menyeluruh dan efektif atas segala bentuk dugaan pelanggaran hukum militer terkait serangan Israel ke Gaza ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com