Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banglades Larang Pencatatan Pernikahan Etnis Rohingya

Kompas.com - 10/07/2014, 22:36 WIB
DHAKA, KOMPAS.com — Pemerintah Banglades, Kamis (10/7/2014), melarang pernikahan warganya dengan pengungsi etnis Rohingya. Pemerintah Banglades mengklaim etnis Rohingya mencoba mendapatkan kewarganegaraan lewat pernikahan.

Menteri Hukum Syed Anisul Haque mengatakan, dia telah memerintahkan para pencatat pernikahan agar tidak meresmikan pernikahan antara warga Banglades dan etnis Rohingya.

Selain itu, Pemerintah Banglades juga tidak akan mengakui pernikahan di antara etnis Rohingya yang saat ini mengungsi di Banglades.

Anisul Haque mengatakan, warga Rohingya berusaha menggunakan sertifikat pernikahan untuk mendapatkan paspor dan dokumen-dokumen kenegaraan Banglades lainnya.

Sebab, etnis Rohingya yang menikahi warga Banglades secara otomatis mendapatkan status kewarganegaraan Banglades.

"Dengan mendaftarkan pernikahan mereka di Banglades, mereka berusaha membuktikan bahwa mereka adalah warga negeri ini," ujar Anisul Haque.

Juru Bicara Kementerian Hukum Abdullah Al Shanin mengatakan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi para pencatat pernikahan yang meresmikan pernikahan warga Rohingya.

Saat ini, terdapat sekitar 300.000 warga Rohingya di pesisir selatan Banglades yang berbatasan dengan Myanmar. Mereka ini adalah para pengungsi yang meninggalkan Myanmar sejak 1990-an.

Pemerintah Banglades hanya mengakui sekitar 28.000 pengungsi di negeri itu sehingga mereka berhak mendapatkan bantuan pangan, perumahan sederhana, dan bantuan lainnya yang disediakan PBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com