Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Jepang Berusaha Ubah Undang-undang Militer

Kompas.com - 30/06/2014, 19:44 WIB
TOKYO, KOMPAS.com - Pemeritah Jepang, Senin (30/6/2014), tetap berencana untuk melepaskan diri dari larangan mengembangkan militer, meski mendapatkan protes masyarakat dan seorang warga berusaha bunuh diri memprotes niat pemerintah itu.

Pada Minggu (29/6/2014) siang, ratusan orang di distrik Shinjuku, Tokyo yang sibuk menyaksikan seorang pria paruh baya yang membakar diri setelah berorasi menentang rencana Jepang kembali mempersenjatai militernya.

Aksi bakar diri itu menjadi perbincangan hangat di dunia masya, dengan puluhan video dan foto terkait upaya bunuh diri itu diunggah ke internet.

Para pengguna internet mengaitkan aksi bakar diri itu dengan niat PM Shinzo Abe mengganti konstitusi yang selama ini melarang militer Jepang terlibat perang.

Ribuan orang mendatangi kantor perdana menteri di Tokyo pada Senin malam sambil meneriakkan slogan-slogan anti-perang dan anti-fasis. Sebagian pengunjuk rasa membawa poster foto Shinzo Abe dengan kumis ala Adolf Hitler.

Abe beralasan tensi regional yang memanas, termasuk aksi China yang semakin berani terkait sengketa wilayah dan semakin mengancamnya Korea Utara, membuat Jepang harus memiliki persiapan lebih baik untuk mempertahankan diri.

Amerika Serikat, sekutu utama Jepang, mendukung rencana Abe itu. Namun, rencana ini justru banyak ditentang di dalam negeri sebab warga negeri itu sudah terbiasa dengan Jepang yang "pasif" sejak berakhirnya Perang Dunia II.

Sementara itu, juru bicara pemerintah Yoshihide Suga menolak berkomentar soal upaya bakar diri yang dilakukan salah seorang warga. Namun Suga membenarkan bahwa kabinet akan mendorong kembali rencana perubahan konstitusi "pasifisme" itu.

Di bawah konstitusi saat ini, militer Jepang dilarang untuk melakukan serangan terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi darurat di mana negeri itu benar-benar terancam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com