"Setiap promosi atau dukungan untuk terorisme adalah melawan hukum di negara kita dan (ISIS) adalah sebuah organisasi teroris terlarang." tegas Bishop.
Bishop melanjutkan, di Australia mempromosikan atau terlibat dengan organisasi teroris bisa dijatuhi hukuman berat, antara lain hukuman 25 tahun penjara. Sebelumnya pemerintah Australia juga telah menyuarakan keprihatinan terkait seorang pemuda Australia yang tertarik untuk terlibat dalam konflik di Suriah dan Irak.
"Kami memperkirakan ada sekitar 150 warga Australia yang telah terlibat langsung dalam mendukung organisasi teroris di Suriah, di Irak atau juga tersisa di sini di Australia," katanya.
"Kami mengambil berbagai langkah untuk mengatasi apa yang kita lihat sebagai kegiatan yang berisiko bagi," tambah Bishop.
Sementara itu, Junaid Thorne, warga Australia yang terlibat dalam grup bernama Millatu Ibrahim Perth, dideportasi dari Arab Saudi tahun lalu setelah memprotes penahanan kakak laki-lakinya yang dituduh terlibat serangan terorisme di Pusat Kajian Islam namun dibebaskan awal tahun lalu.
Tudingan mempromosikan kegiatan terorisme terhadap Junaid berawal dari sebuah posting di Facebook yang dikelola Junaid dan murid-muridnya yang memuji keberhasilan ISIS merebut kota Mosul, Irak.
"Rekan saya yang bertempur bersama pasukan ISIS dan telah membebaskan kota Al Mawssil, dan berhasil mengambil alih penjara Tasfeeraat dan menyelamatkan 600 tahanan,’ tulis salah satu posting dalam akun tersebut.
"Semoga Allah membalas tindakan heroik dan gagah yang mereka lakukan. Selamat atas kemenangan dan pembebasan umat kita ini,” katanya.
Tidak diketahui pasti apakah sudah ada dakwaan pelanggaran hukum yang dijatuhkan kepada Junaid. Namun baru-baru ini Junaid menyatakan dirinya tidak terkait dengan kelompok teroris manapun termasuk ISIS.
“Saya tidak menghasut terorisme dan tidak pula menganjurkan orang untuk terlibat dalam kegiatan yang tidak dibenarkan oleh hukum sebagaimana yang dilaporkan," kata pernyataan itu.
"Jika kita ingin menuding sebuah kelompok sebagai kelompok teroris, kita dapat mencakup pemerintah seperti Australia dan Amerika yang mempraktekkan terorisme yang dilegalkan dengan menindas, melakukan pemboman dan membunuh orang-orang Muslim dan warga sipil tak berdosa di luar negeri, dan juga menindas masyarakat pribumi saya di rumahnya sendiri," kata Junaid.