Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 55 Tahun untuk Perempuan yang Tabrak dan Bawa Korban di Kaca Mobilnya Sejauh 3 Km

Kompas.com - 13/06/2014, 09:35 WIB

LOS ANGELES, KOMPAS.com — Seorang perempuan dijatuhi hukuman 55 tahun penjara, Kamis (12/6/2014), setelah didakwa menabrak pejalan kaki dan membiarkan korbannya ada di kaca depan mobil sejauh tiga kilometer.

Sherri Lynn Wilkins (53), pada Februari 2014 dinyatakan bersalah untuk pembunuhan tingkat dua. Dia didakwa mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan meninggalkan lokasi kecelakaan. Akibat kecelakaan itu, Phillip Moreno (31) meninggal.

Wilkins melaju sejauh tiga kilometer di pinggiran kota Los Angeles pada 12 November 2012, dengan Moreno ada di kaca depan mobilnya. Dia baru berhenti setelah pengendara mobil lain memberinya isyarat untuk menepikan kendaraan.

Saat akhirnya menghentikan mobil, Wilkins hanya merokok ketika orang lain sibuk membantu Moreno yang terluka parah. Moreno meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Di pengadilan, Wilkins membantah sedang mabuk pada malam itu, sekalipun baru saja menenggak tiga shot vodka yang dicampur bir dan jus tomat. Menurut dia, Moreno tiba-tiba jatuh dari langit. Dia menggambarkannya sebagai penampakan tidak jelas dan mendadak.

"Itu sangat mengejutkan dan aneh," kata Wilkins tentang kejadian itu. "Saya tidak tahu apa yang terjadi.... Saya tidak merasa saya telah menabraknya."

Hakim Pengadilan Los Angeles Henry J Aula menolak permintaan pengacara Wilkins untuk memberikan masa percobaan tambahan. Penolakan itu berlandaskan kecukupan bukti untuk tuduhan yang dikenakan kepada Wilkins.

Aula mengaku terguncang perasaannya ketika mendengar Wilkins memilih membelokkan mobilnya dengan tajam untuk melepaskan Moreno dari kaca depan mobilnya daripada meminta bantuan.

Keponakan Moreno, Alyssa Moreno, mengatakan, "Phillip meninggal sendirian ... Malam itu akan selalu ada dalam ingatan saya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com