Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Mesir Terbitkan Dekrit Anti-pelecehan Seksual

Kompas.com - 06/06/2014, 10:04 WIB
KAIRO, KOMPAS.com — Penjabat Presiden Mesir Adly Mansour tak lama lagi akan meninggalkan jabatannya dan digantikan oleh presiden terpilih Abdul Fattah al-Sisi.

Namun, sebelum lengser pada Kamis (5/6/2014), Mansour menerbitkan dekrit presiden yang memastikan pelecehan seksual sebagai sebuah tindakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penerbitan dekrit ini sekaligus mengamandemen undang-undang lama yang hanya secara "samar" memasukkan pelecehan seksual ke dalam sebuah perbuatan kriminal yang tak senonoh.

"Dekrit itu mendefinisikan seorang pelaku pelecehan seksual adalah seseorang yang mencoba mencari keuntungan dari sebuah perbuatan seksual," kata juru bicara kepresidenan Mesir, Ehab Badawi, seperti dikutip dari Associated Press.

Dekrit itu juga mengatur semua kata-kata atau perilaku yang bisa dianggap sebagai pelecehan seksual, dan bisa mengakibatkan pelakunya mendekam enam bulan di penjara atau harus membayar denda antara Rp 5-8 juta.

Di bawah undang-undang baru ini, pelaku pelecehan seksual akan tetap diadili dan dihukum meski melakukan perbuatannya dalam ranah privat. "Dan bagi yang melakukannya berkali-kali hukuman akan digandakan," lanjut Badawi.

Hukuman bahkan bisa lebih berat jika pelaku memiliki kekuasaan dan kekuatan lebih besar dibanding korban, misalnya atasan di tempat kerja atau menggunakan senjata untuk mengancam.

Pelaku perbuatan semacam itu diancam hukuman penjara antara dua hingga lima tahun dan denda antara Rp 28 juta hingga Rp 70 juta.

Berdasarkan laporan PBB 2013, lebih dari 99 persen perempuan Mesir menjadi korban berbagai bentuk pelecehan seksual.

Pelecehan seksual di Mesir diyakini semakin meningkat seiring dengan memburuknya kondisi keamanan di negeri terpadat di dunia Arab itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Al Arabiya
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com