Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Hosni Mubarak Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/05/2014, 19:42 WIB

KAIRO, KOMPAS.com — Pengadilan Mesir, Rabu (21/5/2014), menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada presiden yang digulingkan, Hosni Mubarak, dalam kasus korupsi dana publik.

Dalam kasus yang sama, dua putra Hosni Mubarak, Alaa dan Gamal, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

"Pengadilan memerintahkan Mohamed Hosni Mubarak untuk dipenjara selama tiga tahun," kata hakim saat membacakan vonisnya.

Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, Mubarak kali ini juga ditempatkan di dalam bilik berterali besi dengan diapit oleh kedua putranya.

Kasus ini melibatkan penggunaan dana masyarakat sebesar 17 juta dollar AS untuk membiayai renovasi dan perluasan rumah-rumah pribadi mereka.

Menurut jaksa penuntut umum, dana tersebut mestinya digunakan untuk pemeliharaan beberapa istana kepresidenan.

Pengadilan juga memerintahkan kepada Hosni Mubarak dan kedua putranya untuk mengembalikan uang 17 juta dollar AS dan membayar denda hampir 3 juta dollar AS.

Dua tahun lalu pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hosni Mubarak atas keterlibatannya dalam pembunuhan pengunjuk rasa dalam pergolakan menentang kekuasaannya tahun 2011.

Pengacara Mubarak mengajukan banding dan akhirnya diputuskan kasus ini digelar ulang.

Dalam proses hukum kasus pembunuhan demonstran, Mubarak tidak diharuskan mendekam di penjara. Sementara itu, dalam kasus korupsi lain, Hosni Mubarak sempat dipenjara, tetapi kemudian dibebaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com