Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Hamza Dinyatakan Bersalah karena Melakukan Teror

Kompas.com - 20/05/2014, 08:40 WIB
NEW YORK, KOMPAS.COM - Ulama radikal Abu Hamza dinyatakan bersalah karena mendukung terorisme oleh pengadilan New York. Dia dituduh bersekongkol membantu berbagai organisasi seperti Al-Qaeda.

Jaksa Preet Bharara mengatakan, "Terdakwa dinyatakan bersalah, bukan karena apa yang dikatakan, tetapi atas apa yang dia lakukan."

Jaksa mengatakan pada 1998, Abu Hamza - yang lahir dengan nama Mustafa Kamel Mustafa - mengatur komunikasi lewat satelit bagi sekelompok penculik di Yaman. Kelompok ini melakukan serangan yang menewaskan empat sandera.

Di tahun 1999-2000, Hamza dan sejumlah rekannya mendirikan kamp pelatihan Al Qaeda di Bly, Oregon.

Puji Pembajak 11 September

Juri delapan pria dan wanita di New York secara bulat mengatakan Hamza terbukti bersalah melakukan 11 tuduhan tindakan terorisme. Pria berumur 56 tahun, yang diekstradisi dari Inggris tahun 2012 tersebut, menolak semua tuduhan.

Ulama tersebut menjadi terkenal di Inggris karena ceramahnya yang berapi-api di luar mesjid Finsbury Park, London. Dia pernah memuji para pembajak serangan 11 September di Amerika Serikat.

Hamza diekstradisi setelah ditahan selama tujuh tahun di Inggris karena memicu pembunuhan dan kebencian ras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com