Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah Agama, Perempuan Sudan Divonis Mati

Kompas.com - 16/05/2014, 07:32 WIB
KHARTOUM, KOMPAS.com -- Pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman gantung kepada seorang perempuan karena meninggalkan agama Islam dan menikahi seorang pria Kristen. "Kami memberi Anda tiga hari untuk meninggalkan agama (Kristen), tetapi Anda berkeras tidak akan kembali ke Islam. Saya memutuskan Anda harus digantung," kata hakim kepada perempuan itu, seperti dilaporkan kantor berita AFP, Kamis (15/5/2014).

Kedutaan-kedutaan besar Barat dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mendesak Sudan menghormati hak perempuan yang sedang hamil delapan bulan itu untuk memilih agamanya.

Media setempat melaporkan, hukuman itu tidak akan dijatuhkan hingga dua tahun setelah ia melahirkan.

Mayoritas populasi Sudan beragama Islam dan negara itu pun menggunakan hukum Islam.

Hakim juga menghukum perempuan itu 100 kali hukuman cambuk karena melakukan perzinahan. Pasalnya, pernikahannya dengan pria Kristen itu dianggap tidak sah berdasarkan hukum Islam.

Seruan Amnesty

Dalam persidangan, seorang pemuka agama Islam berbicara dengan terdakwa di dalam kerangkeng selama 30 menit, kata AFP. Lalu perempuan itu dengan tenang mengatakan kepada hakim, "Saya adalah seorang Kristen dan saya tidak pernah melakukan perbuatan murtad."

Amnesty International mengatakan, perempuan itu, Meriam Yehya Ibrahim Ishag, dibesarkan sebagai seorang Kristen Ortodoks, yaitu agama ibunya karena ayahnya, seorang Muslim, dilaporkan tidak membesarkannya.

Di pengadilan, hakim memanggilnya dengan nama Islamnya, Adraf Al-Hadi Mohammed Abdullah.

Ia ditangkap dan didakwa dengan perzinahan pada Agustus 2013 dan pengadilan menambahkan dakwaan murtad pada Februari 2014 di mana ia mengatakan bahwa dirinya seorang Kristen dan bukan Muslim, kata Amnesty.

Amnesty mengatakan, ia harus segera dibebaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com